Kasus Pemerkosaan

Dalam Semalam, Gadis 15 Tahun ini 8 Kali Diperkosa Pemuda yang Dikenal di Facebook, Juga Jadi Umpan

Dalam Semalam, Gadis 15 Tahun ini 8 Kali Diperkosa oleh Pemuda yang Baru Dikenal di Facebook, Juga Diumpankan ke Temannya.

Editor: Mujib Anwar
kolase Kompas.com/TribunLampung
Ilustrasi - Dalam Semalam, Gadis 15 Tahun ini 8 Kali Diperkosa oleh Pemuda yang Baru Dikenal di Facebook, Juga Diumpankan ke Temannya. 

Dua korban masing-masing CCA (13) dan PT (13) dicabuli oleh tersangka BD (24) dan DS (18) di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke polisi.

Menurut AKP Julian Kamdo Waroka, pihak keluarga melaporkan jika kedua korban tidak pulang ke rumahnya selama tiga hari, mulai 4 Mei 2019 lalu.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua kedua korban," kata AKP Julian Kamdo Waroka, Rabu (8/5/2019).

"Kedua gadis berumur 13 tahun itu tidak pulang selama tiga hari, sejak 4 sampai 6 Mei 2019. Setelah dicari, ternyata kedua korban bersama tersangka BD (24) dan DS (18),” sambung dia.

Sebelum dicabuli, kedua korban dicekoki minuman keras oleh tersangka hingga mabuk.

Setelah kedua korban mabuk, masing-masing tersangka melakukan aksinya di tempat terpisah.

Korban CCA dicabuli di kamar kos, sedangkan PT dicabuli di sebuah rumah kosong.

“Korban CCA (13) dan PT (13) menginap di kos kakak PT di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (4/5/2019)," jelas AKP Julian Kamdo Waroka.

"Pada pukul 22.00 WIB, para pelaku mencekoki kedua korban dengan miras sampai mabuk,” tambah dia.

AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, ada enam barang bukti yang ditemukan polisi, di antaranya satu kaus lengan panjang warna hitam, satu botol bekas minuman, dan satu gelas plastik.

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu pasang pakaian dalam, satu jaket jeans warna putih abu-abu, dan satu celana jeans warna hitam.

AKP Julian Kamdo Waroka menyebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

“Diharapkan para orangtua ke depannya, lebih memperhatikan pergaulan anak remajanya, agar tidak terjerat pergaulan bebas,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved