Berita Blitar

Wanita Blitar Penyebar Foto Editan Jokowi dan Hakim Resmi Dijebloskan ke Penjara, Terjerat UU ITE

Pemilik akun Facebook Aida Konveksi resmi dijadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Ida Fitri (berjilbab di belakang penyidik) saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk di bawa ke sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo, Rabu (17/7/2019). 

"Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar AKP Heri Sugiono.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," sambung dia.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu.

Polisi menjerat Ida dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.

Berbekal Popok Bekas, Pria ini Sulap Diapers Jadi Replika Tanaman Bonsai hingga Pot Bunga Cantik

Lewat akun facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.

Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.

Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden Jokowi dan tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.

Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini. (sha)

Pemuda Nekat Acak-Acak Rumah Warga di Malang, Gasak Barang Tak Seberapa ini saat Tengah Malam

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved