Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Surabaya Dipecat DKPP Gegara Perintah Rekap Ulang Suara, Tapi Tetap Duduki Jabatan ini
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dipecat DKPP Gara-gara Perintah Rekap Ulang Suara, Tapi Tetap Duduki Jabatan ini.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Sebagai gantinya, Surokim yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Bahasa (Fisib) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini mengusulkan Komisioner Bawaslu diambil dari daftar cadangan hasil seleksi sebelumnya.
"Secara jabatan, mereka bukan lagi Ketua. Namun, tetap menjadi anggota sehingga orangnya sama. Oleh karenanya, sulit menurut saya untuk bisa mengembalikan legitimasi pemilu apabila orangnya tetap sama," katanya.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memberhentikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo.
Hadi Margo diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Putusan ini disampaikan berdasarkan hasil sidang putusan Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di Jakarta, pada tanggal 17 Juli 2019. Sidang DKPP tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Hadi Margo Sambodo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," ucap petikan DKPP dikutip dari salinan putusan DKPP RI," Kamis (18/7/2019).
• VIDEO VIRAL Profesor Hukum Cekcok Dengan Polisi di Surabaya Ternyata Bermula Dari Paksaan Tetangga
• Tuntutan Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Tak Digubris, Ansor Banser dan Fatayat NU Demo Polres Kediri
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Surabaya.
Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Yaqub Baliyya, Usman, Hidayat yang juga anggota Bawaslu Surabaya.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Yaqub Baliyya, Teradu III, Usman, dan Teradu V Hidayat masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, sejak dibacakannya Putusan ini," bunyi lanjutan petikan tersebut.
Sebagai salah satu dalil pertimbangannya adalah rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
Di dalam rekomendasi itu menyebutkan, perintah melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan se-Kota Surabaya pada Pemilu 2019.
Hal ini dinilai perbuatan yang melebihi kewenangan Bawaslu Kota Surabaya.
Rekomendasi dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di seluruh PPK se-Kota Surabaya.
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• Perang Bintang di Pilkada Lamongan, WABUP SEKDA ANAK BUPATI dan mantan Pj Bupati Saling Berhadapan
Sehingga, syarat materil dikeluarkannya rekomendasi tersebut belum terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kewenangan prosedural yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Surabaya.
Selain itu, Hadi Margo Sambodo dan Agil dinilai tak bersikap netral. Sebagai penyelenggara Pemilu, keduanya diduga tidak netral dan berpihak pada kepentingan tertentu salah satu caleg partai politik.