Berita Tulungagung
Mantan Napi Terancam kembali Dibui, Gasak ATM & Gadaikan Motor Wanita yang Dijanjikan akan Dinikahi
Mantan napi ini menggasak isi ATM perempuan yang dijanjikan akan dinikahinya, kemudian menggunakannya untuk foya-foya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Mantan napi ini menggasak isi ATM perempuan yang dijanjikan akan dinikahinya, kemudian menggunakannya untuk foya-foya
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Bermodal bualan cinta, Widhy Dwi Ramadhana (26), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, memperdaya NH (31), perempuan yang dijanjikan akan dinikahi.
Memanfaatkan kepercayaan NH, Widhy mencuri kartu ATM dan menguras uang milik calon istrinya itu, sebanyak Rp 21 juta.
Selain uang, Widhy juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat AG 6573 RCJ lengkap dengan STNK dan BPKB, dan uang Rp 5 juta.
• BLACKPINK Masuk Nominasi Video Music Awards 2019 Kategori Best K-Pop, Bersaing dengan BTS hingga EXO
"Total kerugian pelapor ini mencapai Rp 41 juta," terang Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Humas, Aiptu Priyo Santoso.
Aiptu Priyo Santoso mengatakan, NH melapor ke Mapolsek Ngantru, Kamis (11/7/2019).
Kepada polisi, ia mengaku kehilangan uang Rp 21 juta di rekening BRI, setelah kartu ATM-nya hilang.
Karena NH mengaku tidak pernah mengambil uang itu, pihak bank kemudian melakukan pengecekan.
Dari rekaman CCTV diketahui, uang milik NH ditarik oleh Widhy.
Berbekal laporan NH dan bukti dari BRI, polisi segera mencari Widhy.
• Aksi di Jembatan Suramadu Dibatalkan, Petani Garam Gelar Doa Bersama dan Bentangkan Spanduk Protes
Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumah Widhy.
"Terlapor tidak bisa mengelak, karena polisi menunjukkan barang bukti dari bank," sambung Priyo.
Widhy segera dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani penyidikan.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Widhy.
Kepada penyidik, Widhy mengambil kartu ATM milik NH, yang disimpan di dompet.
Di dompet itu pula, Widhy mendapatkan catatan nomor PIN kartu ATM tersebut.
• Persebaya Jadi Tim Liga 1 2019 Paling Banyak Didenda Komdis PSSI, Arema FC dan Bali United Menyusul
Selanjutnya Widhy melakukan penarikan beberapa kali, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Uang itu kemudian dipakai untuk foya-foya bersama temannya, sesama alumni Lapas Tulungagung.
"Sebelumnya tersangka ini pernah meminjam motor Honda Beat milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB," ungkap Priyo.
Widhy menggadaikan BPKB motor milik NH itu sebesar Rp 4 juta.
Kemudian motor dan STNK-nya juga digadaikan senilai Rp 1 juta.
Karena tidak bisa melunasi utangnya, Widhy menjual motor itu senilai Rp 13 juta.
• Awal Mula Kasus Pencabulan TR Terhadap Anak di Bawah Umur sebelum kembali Beraksi Lewat Media Sosial
Rincinnya, Rp 4 juta untuk melunasi gadai BPKB, Rp 1 juta menebus motor dan STNK, sisanya untuk bersenang-senang.
Dari rekam jejak kepolisian, Widhy pernah dipenjara selama 2 tahun karena mencuri sepeda.
Di dalam penjara, Widhy terlibat kasus pengeroyokan, sehingga dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
"Kasusnya masih kami kembangkan, karena ada indikasi dia terlibat kejahatan di wilayah hukum lain," tutur Priyo,
Diduga Widhy bersama dua kawannya melakukan pencurian di wilayah Polsek Tulungagung.
Satu pelaku sudah ditangkap di Polrestabes Surabaya, dan satu pelaku lainnya kabur.
Widhy terancam kembali masuk penjara, karena penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipun, dengan ancaman maksimal 7 tahun. (David Yohanes)
• Anak yang Tewas Terpanggang di Kota Batu Lakukan Hal Tak Biasa ini dengan Temannya sebelum Meninggal