Oknum Dosen di Lampung Cabuli Mahasiswi, Pojokkan Mahasiswi di Ruang Dosen, Hingga Diberi Nilai E

Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.

Editor: Aqwamit Torik
moroccoworldnews.com
Oknum Dosen di Lampung Cabuli Mahasiswi, Pojokkan Mahasiswi di Ruang Dosen, Hingga Diberi Nilai E 

“Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”

"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut,

“Kebiasaan kamu ya.”

Beber JPU, saksi korban menjawab,

“Ya pak minta maaf.”

Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata,

“Ini apa?”

Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab,

“Jerawat, Pak.”

Lalu, terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban.

Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?”

"Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.

JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum.

Sang Ibu Pergoki Anaknya yang Masih SMP Diperkosa Kakak Kelasnya, Keluarga Pelaku Malah Marah-Marah

Kacaukan Lawan di Pilkada Surabaya 2020, PDIP Berpeluang Usung Puti Guntur Soekarno Gantikan Risma

Berjemur Pakai Bikini saat Liburan, Turis Wanita ini Kaget Dapatkan Hal Tak Terduga dalam Hidupnya

Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved