Berita Malang
Sudah Diberi Makan Minum Seorang Cewek, Pemuda Kota Malang ini Malah Gondol Handphone & Kamera DSLR
Sudah Diberi Makan dan Minum Oleh Seorang Cewek, Pemuda Kota Malang ini Malah Gondol Handphone dan Kamera DSLR
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
Sudah Diberi Makan dan Minum Oleh Seorang Cewek, Pemuda Kota Malang ini Malah Gondol Handphone dan Kamera DSLR
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tanaka Putra Gemilang, warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari Malang, Selasa (22/7/2019) malam.
Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Dua barang elektronik digondol oleh pemuda berusia 21 tahun ini.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.
"Barang curian yang hendak dijual adalah handphone dan kamera DSLR," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Supriyono menambahkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Malang, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).
Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama.
• Wali Kota Surabaya Risma Langsung Memecat Lurah Lidah Kulon dari ASN Gara-gara Sertifikat Tanah
• Janda Muda Baru di Gresik Tembus 927 Orang Dalam Setengah Tahun, Didominasi Perempuan Usia 22 Tahun
• Adu Jotos Ayah dan Anak Tak Terelakkan, Tetangga Niat Melerai, Malah Tewas di Tempat Karena Ditusuk
Tak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu, yakni tersangka.
Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka.
Pasalnya satu buah handphone Oppo A3S dan kamera Canon EOS M3 terpampang jelas tanpa pengawasan.
Tanpa berpikir panjang, tersangka kemudian menggasak dua barang elektronik itu hingga akhirnya dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Sedikit berbasa-basi, tersangka pamitan meninggalkan rumah korban.
Korban pun akhirnya menyadari ada sesuatu yang hilang di dalam rumahnya.
Dia pun kemudian mencari keberadaan tersangka namun tak berhasil.
• WNA Asal China Mendominasi dan Paling Bandel, 49 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya
• Tubuh 4 Bocah Kakak Beradik Terpanggang Hingga Tewas, saat Rumah Ortunya di Kota Batu Ludes Terbakar
• Cewek Pendaki Disetubuhi Teman Agar Sembuh dari Hipotermia, Viral di Medsos, Basarnas Ikut Komentar
Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual handphone hasil curian melalui forum jual beli,” ucap pria yang akrab disapa Pri ini.
Guna menangkap pelaku, polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.
”Kemudian ketemuan di tempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono.
• Bocah SD Dimarahi Lalu Diseret dari Kelas oleh Oknum Polisi, Ustazah Histeris, Sang Bocah Terguncang
• Kacaukan Lawan di Pilkada Surabaya 2020, PDIP Berpeluang Usung Puti Guntur Soekarno Gantikan Risma
• Pemuda Pamekasan Cabuli 50 Anak di Media Sosial, Polisi Temukan Ribuan Foto & Video Mesum Korbannya