Berita Surabaya
Wali Kota Surabaya Risma Langsung Memecat Lurah Lidah Kulon dari ASN Gara-gara Sertifikat Tanah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) Langsung Memecat Lurah Lidah Kulon dari ASN Gara-gara Sertifikat Tanah.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) Langsung Memecat Lurah Lidah Kulon dari ASN Gara-gara Pungli Sertifikat Tanah
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ancaman Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) memecat pejabat Pemkot yang melakukan pungutan liar (pungli) bukan isapan jempol.
Kali ini, Lurah Lidah Kulon Kota Surabaya langsung dipecat oleh Risma, lantaran terbukti melakukan praktik pungli.
Lurah Lidah Kulon itu terbukti melakukan praktik pungli terkait sertifikat tanah dan melanggar ketentuan PP 53 tahun 2010. Dia dijatuhi hukuman disiplin berat.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser mengatakan, setelah dilakukan proses pendalaman oleh Inspektorat, Lurah Lidah Kulon akhirnya dicopot dari jabatannya per tanggal 22 Juli 2019.
"Yang bersangkutan memang salah berat, ditemukan pelanggaran berat. Makanya sudah dipecat sejak tanggal 22 Juli kemarin. SK pemecatannya juga sudah diterima langsung," tegas M Fikser, Rabu (24/7/2019).
Menurut M Fikser, sejak SK itu turun, Lurah Lidah Kulon itu telah resmi dipecat dari posisinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
• Budi Santoso Anak Buah Risma Ditangkap Tim Saber Pungli, Warga Urus Sertifikat Dimintai Rp 100 Juta
• Janda Muda Baru di Gresik Tembus 927 Orang Dalam Setengah Tahun, Didominasi Perempuan Usia 22 Tahun
• Adu Jotos Ayah dan Anak Tak Terelakkan, Tetangga Niat Melerai, Malah Tewas di Tempat Karena Ditusuk
• Pilih ke Jakarta, Wali Kota Risma Tak Hadiri Konferda DPD PDIP Jatim yang Digelar di Surabaya
Terhadap pungli yang dilakukan Lurah Lidah Kulon tersebu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kata M Fikser marah besar dan sangat kecewa.
Pasalnya, Lurah Lidah Kulon Surabaya benar-benar terbukti melakukan pungli. Sebuah tindakan haram yang sering diberi warning khusus oleh Risma agar tidak dilakukan, dalam banyak kesempatan.
"Apalagi sudah pernah diingatkan, beliau pasti marah dan kecewa, sehingga proses pemecatan itu dilakukan," bebernya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya Risma telah mewanti-wanti semua jajarannya hingga tingkatan paling bawah, untuk melayani warga Surabaya dengan sebaik mungkin.
Risma juga memberikan ancaman keras akan mencopot siapa saja ASN yang terbukti melakukan pungli dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"Karena semua akan saya pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Tapi kalau saudara langgar, itu bukan tanggung jawab saya lagi, dan akan saya proses. Saya mencoba memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Kalau kurang cukup, keluar saja dari PNS," tegas Risma saat melantik puluhan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin (15/7/2019).
• Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,1 M, Edward Wijaya Salim Dituntut 4,5 Tahun Penjara & Hanya Bilang ini
• Tak Tertarik Maju Pilkada Surabaya, M Nur Arifin Pilih Trenggalek & Sebut Surabaya Sudah Auto Pilot
• Kusnadi Kembali Pimpin DPD PDIP Jatim, Surabaya Banyuwangi dan Ngawi Langsung Jadi Prioritas Utama
• Kacaukan Lawan di Pilkada Surabaya 2020, PDIP Berpeluang Usung Puti Guntur Soekarno Gantikan Risma

Risma Kumpulkan Semua ASN di Surabaya
Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser menyatakan, bahwa pasca kasus pungli sertifikat tanah yang melibatkan Lurah Lidah Kulon Surabaya terbukti, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengumpulkan jajaran ASN di Pemkot Surabaya.