Berita Jombang

Diduga Nyaleg Pakai Ijazah Palsu via PDIP, Anggota DPRD Jombang Dora Maharani Dilaporkan Polda Jatim

Diduga Nyaleg Pakai Ijazah Palsu Lewat PDIP, Anggota DPRD Jombang Dora Maharani Dilaporkan ke Polda Jatim

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Ilustrasi - Diduga Nyaleg Pakai Ijazah Palsu Lewat PDIP, Anggota DPRD Jombang Dora Maharani Dilaporkan ke Polda Jatim 

Diduga Nyaleg Pakai Ijazah Palsu Lewat PDIP, Anggota DPRD Jombang Dora Maharani Dilaporkan ke Polda Jatim

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Dora Maharani, anggota DPRD  Jombang, kembali mengemuka.

Ini menyusul dilaporkannya kasus dugaan ijazah palsu milik Dora Maharani, anggota DPRD Jombang asal PDIP ini ke Polda Jatim, Kamis (25/7/2019).

Ijazah yang diduga palsu itu berupa ijazah Paket C (setara SMA), yang diduga digunakan Dora saat mendaftar sebagai caleg PDIP pada Pileg 2014 lima tahun lalu.

Pelapornya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang  (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang  (FRMJ).

Pelaporan ke Polda Jatim ini dilakukan lantaran proses hukum kasus itu mandek di Polres Jombang sejak 5 tahun silam.

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C  yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan, beralamat Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Ia menduga dari sejumlah bukti yang ada, terindikasi kuat terjadi pemalsuan dokumen oleh Dora Maharani.

Janda Muda Baru di Gresik Tembus 927 Orang Dalam Setengah Tahun, Didominasi Perempuan Usia 22 Tahun

Harga Garam Anjlok, Petani di Kecamatan Tambakboyo dan Palang Demo Minta Pemerintah Setop Kran Impor

TERUNGKAP, Napi Narkoba di Sumenep yang Bebas Jalan-jalan ke Pelabuhan Divonis 9 Tahun Penjara

Putra Jokowi Sindir Fresh Graduate Lulusan UI yang Sombong Tolak Gaji Rp 8 Juta, Simak Aksinya

AWAS, Marak Diedarkan Siswa SMA ke Temannya, Pil Jenis Lele ini Bisa Bikin Fly Sampai 2 Hari 2 Malam

Melalui laporan pengaduan masyarakat Nomor 280/FRMJ/JBG/VII/2019, FRMJ bertekad mengawal dituntaskannya kasus dugaan ijazah palsu ini.

“Kami laporkan ke polda karena proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini mandek sejak 2014 dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” kata Joko Fattah Rochim , sembari menunjukkan tanda terima laporan, kepada surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Kamis malam (25/07/2019).

Menurut Joko Fattah, penegak hukum perlu menindaklanjuti kasus ini.

Sebab berdasarkan investigasi pihaknya, Dora Maharani menggunakan ijazah paket C tahun 2011 yang diduga palsu, untuk syarat administrasi pendaftaran calon DPRD Jombang periode 2014-2019.

“Pembuktiannya mudah, karena bukti-bukti komplet. Apalagi yang bersangkutan mencalonkan lagi pada 2019 dengan menggunakan ijazah berbeda. Tidak lagi ijazah paket C yang pernah dipakai mendaftar di Pileg 2014,” terangnya.

Diungkapkan Fattah, pada Pileg 2014 Dora Maharani maju sebagai caleg DPRD Jombang dari PDIP menggunakan ijazah paket C keluaran tahun 2011.

Namun ijazah dipakai sebagai persyaratan administrasi pencalegan tersebut diragukan keaslianya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Melalui Surat Keterangan nomor: 421.9/ 34 /413.101/2014 Tanggal 3 Juni 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyatakan ijazah Paket C nomor: 05 PC 0075884 atas nama Dora Maharani diragukan kebenaran dan keasliannya.

Tanda terima laporan kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Jombang asal PDIP
Tanda terima laporan kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Jombang asal PDIP (TRIBUNMADURA/SUTONO)

Ijazah itu diragukan keaslian karena nama lembaga yang lembaga penyelenggara program Paket C, yaitu PKBM Cendekia Flamboyan tidak ada di Kabupaten Lamongan.

Lalu, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang tanda tangan dan namanya tertera dalam ijzah tidak sesuai.

Sebab pada 2011, sesuai ijazah yang diterbitkan, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan adalah Drs H Mustofa Nur, bukan Drs Agus Suyanto MSi.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan itu juga menyatakan, Nama, NIP, Tanda Tangan Kepala Dinas pada ijazah Paket C Dora Maharani salah.

Kemudian tanggal ijazahnya pun salah. Di ijazah tanggal 5 Agustus 2011, tetapi Dinas Pendidikan menyatakan, yang benar ijazah Paket C ditanda tangani 4 Agustus 2011.

“Ijazah sebagai persyaratan administrasi caleg tentu ada legalisiasinya. Karena itu patut juga dipertanyakan. Yang bersangkutan mendapat stempel legalisir dari mana kalau Dinas Pendidikan Lamongan saja meragukan keaslian ijzahnya,” ujar Fattah.

Kulakan Sabu di Malaysia, Mantan TKI Divonis 14 Tahun Penjara, Empat Temannya Juga Tak Ketinggalan

Megawati Dikukuhkan Lagi Menjadi Ketua Umum DPP PDIP, Bersamaan Restrukturisasi Pengurus Partai

Jadi Orang Terkaya di Dunia, Jeff Bezos Malah Bingung Untuk Menghabiskan Uangnya, Begini Caranya

Baru Kenal Cowok via WhatsApp (WA), Gadis Muda Gresik Kehilangan 2 Barang Berharganya Dalam Sekejap

“KPU Jombang melalui surat 13 Juni 2014 menyatakan, Dora menyerahkan salah satu persyaratan administrasi Caleg pada Pileg 2014 berupa fotokopi ijazah Paket C dilegalisir tanggal 30 April 2011,” tambahnya.

Lain dengan Pileg 2014, pada Pileg 2019 kemarin Dora mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jombang menggunakan ijazah keluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang tertanggal 23 Agustus 2013.

Dalam ijazah paket C tahun 2013 itu, tertulis penyelenggara ujian paket C adalah PKBM Syubbanul Akhoir, Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Jombang.

“Kalau memang ijazah yang 2013 asli, mengapa dulu di Pileg 2014 pakai ijazah 2011. Lalu dari dua ijazah itu, mana yang asli? Karena itu, kami bagian dari masyarakat Jombang berharap kasus ini diusut serius oleh Polda Jatim,” pungkas Fattah.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap Anggota DPRD Jombang Dora Maharani yang dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu yang dipakai nyaleg lewat PDIP masih terus dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved