Berita Sumenep
TERUNGKAP, Napi Narkoba di Sumenep yang Bebas Jalan-jalan ke Pelabuhan Divonis 9 Tahun Penjara
TERUNGKAP, Napi Narkoba di Sumenep yang Bebas Jalan-jalan ke Pelabuhan Divonis 9 Tahun Penjara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penangkapan Asmuni, narapidana kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara saat tengah asyik-asyik jalan-jalan di Pelabuhan Batu Guluk dibenarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Muslimin.
Menurut AKBP Muslimin, Asmuni yang terpidana yang terjerat kasus narkoba yang ditahan di Rutan Arjasa diamankan oleh polisi di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa / Pulau Kangean, Sumenep, Madura.
"Iya, kejadiannya di Pulau Kangean," ujarnya, Kamis (25/7/2019).
Setelah ditangkap, Asmuni oleh polisi lalu dikembalikan ke Rutan Arjasa Pulau Kangean tempatnya ditahan.
"Anggota tahu dan melihat dia keluyuran di Pelabuhan. Karena dia tahanan ya langsung diamankan. Dia memang tahanan narkoba dan dihukum 9 tahun," beber Muslimin.
• ANEH Napi Kasus Narkoba Rutan Arjasa Sumenep ini Bebas Jalan-jalan Pakai Mobil Pribadi Milik Petugas
• AWAS, Marak Diedarkan Siswa SMA ke Temannya, Pil Jenis Lele ini Bisa Bikin Fly Sampai 2 Hari 2 Malam
• Kulakan Sabu di Malaysia, Mantan TKI Divonis 14 Tahun Penjara, Empat Temannya Juga Tak Ketinggalan
• Putra Jokowi Sindir Fresh Graduate Lulusan UI yang Sombong Tolak Gaji Rp 8 Juta, Simak Aksinya
Hingga saat ini, dia baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
Penangkapan Asmuni terpidana kasus narkoba ini dilakukan oleh polisi pada Rabu (24/72019), ketika polisi waktu sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk, Sumenep.
Anggota melihat Asmuni berada di parkiran pelabuhan sendirian dengan mengendarai mobil sekitar pukul 07.00 WIB.