Berita Terkini Sumenep

Kejari Sumenep Bantah Berkas Dugaan Pemerasan Ketua LSM dan Pejabat Inspektorat Sudah P21

Kejari Sumenep membantah berkas dugaan pemerasan yang menyeret Ketua LSM dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep sudah P21.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep untuk TribunMadura.com
PEMERASAN - Polres Sumenep menahan oknum Ketua LSM atas nama SB (48) dan oknum PNS Inspektorat Sumenep JF (59) dalam kasus pemerasan kepala desa (Kades) pada Minggu (25/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah kabar berkas perkara dugaan pemerasan yang menyeret Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep, Jufri sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menegaskan bahwa berkas perkara tersebut masih belum dikembalikan oleh penyidik sejak dinyatakan P19.

"Belum dikembalikan. Saat diteliti, ada beberapa hal yang belum lengkap."

"Karena itu, kami kembalikan untuk dilengkapi," ungkap Indra Subrata pada Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas sempat menyampaikan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah P21 dan tinggal menunggu tahap dua.

Namun, belakangan ia meluruskan pernyataannya.

Menurutnya, yang dimaksud menunggu tahap dua adalah menunggu P21.

"Yang saya maksud menunggu tahap dua adalah menunggu P21," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5/2025) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Syaiful Bahri dan Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya, Siti Naisa.

Mereka meminta uang Rp 40 juta dengan ancaman akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa dari dana desa (DD) ke inspektorat.

Setelah negosiasi, disepakati uang "tutup mulut" Rp 20 juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved