Penyitaan Rumah Mewah di Bangkalan
TARGET OPERASI, Dugaan Oknum Kades di Bangkalan dalam Pusaran Narkoba dan TPPU, Aset Mewah Disita
Ratusan personel gabungan dari direktorat dan satuan di Polda Jatim serta Polres Bangkalan dikerahkan untuk mengamankan penangkapan kepala desa
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Ratusan personel gabungan dari direktorat dan satuan di Polda Jatim serta Polres Bangkalan dikerahkan untuk mengamankan penangkapan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkoba, Kamis (2/10/2025).
Penangkapan tersebut memerlukan pengerahan banyak anggota untuk mengamankan lokasi dan proses penjemputan paksa.
Pengerahan pasukan ini mengindikasikan bahwa target operasi bukanlah tokoh sembarangan, mengingat seriusnya dugaan kejahatan yang melibatkannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan adanya pengamanan ketat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Polres Bangkalan hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan.
"Pihak kami hanya melakukan pengamanan atas adanya upaya paksa yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap target operasi (TO) di wilayah Kecamatan Kokop tersebut," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jatim Sita 7 Bangunan di Bangkalan, 1 Rumah Bak Istana
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar dan aman, terutama mengingat potensi kerawanan yang mungkin timbul saat aparat melakukan upaya paksa terhadap sosok kades yang memiliki pengaruh di wilayahnya.
Hendro mengatakan, pihak yang menjadi sasaran yakni pria berinisial M yang diduga merupakan salah satu Kades di Kecamatan Kokop.
Diduga, M telah dipanggil polisi dua kali tetapi tidak hadir.
"TO berinsial M dan sudah dilakukan pemanggilan 2 kali tidak hadir atau tidak mengindahkan."
"Berdasarkan pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik membawa surat perintah membawa dan sekaligus melakukan penggeledahan serta penyitaan aset miliknya," kata dia.
"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokoknya adalah narkoba," ujar Hendro.
Penggeledahan dan penyitaan terhadap aset M tersebut dilakukan di lima titik, yakni di Kecamatan Kokop, Kelurahan Demangan, Kelurahan Pejagan, Kelurahan Mlajah dan di salah satu perumahan mewah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Burneh.

"Untuk detailnya nanti akan dirilis oleh Polda," kata dia.
Sementara itu, salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mlajah, Muhlis mengatakan bahwa rumah yang menjadi sasaran penyitaan diduga milik Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunung.
Rumah tersebut dibangun untuk indekos dan saat ini mulai disewakan.
"Ini rumahnya milik Kades Lembung, Muzammil. Di sini kurang lebih baru setahun."
"Awalnya saya tidak tahu ada penyitaan, baru tahu kemarin sore dari Polres," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.