Berita Sumenep
ANEH Napi Kasus Narkoba Rutan Arjasa Sumenep ini Bebas Jalan-jalan Pakai Mobil Pribadi Milik Petugas
ANEH, Napi Kasus Narkoba di Rutan Arjasa Pulau Kangean Sumenep ini Bebas Berkeliaran Jalan-jalan Pakai Mobil Pribadi Milik Petugas.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Asmuni, salah satu napi narkoba yang ditahan di Rutan Arjasa di Pulau Kangean, Sumenep, Madura diduga bebas keluar masuk penjara.
Informasi tersebut sudah diketahui sejumlah warga Pulau Kangean yang membawa mobil pribadi hendak menjemput istrinya, tepatnya di Pelabuhan Batu Guluk, Pulau Kangean, Sumenep, Madura.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 24 Juli 2019 anggota Polsek Arjasa/Pulau Kangean melaksanakan kegiatan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itulah petugas melihat Asmuni yang merupakan narapidana dari kasus narkoba itu sedang berada di parkiran pelabuhan. Dia sendirian menggunakan mobil pribadi.
"Mendapati itu, AS diamankan anggota Polsek di Parkiran Pelabuhan Batu Guluk sedang menjemput istri dan iparnya,” kata Widiarti, kepada Tribunmadura.com, Kamis (25/07/2019).
• TERUNGKAP, Napi Narkoba di Sumenep yang Bebas Jalan-jalan ke Pelabuhan Divonis 9 Tahun Penjara
• Putra Jokowi Sindir Fresh Graduate Lulusan UI yang Sombong Tolak Gaji Rp 8 Juta, Simak Aksinya
• AWAS, Marak Diedarkan Siswa SMA ke Temannya, Pil Jenis Lele ini Bisa Bikin Fly Sampai 2 Hari 2 Malam
Menurutnya, saat di interogasi oleh petugas, Asmuni mengakui bahwa dirinya memang sedang menjemput istri dan bersama iparnya.
Dari itulah petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan, tapi sayang tidak ditemukan barang bukti narkoba dan barang terlarang lainnya.
Kata Widiarti, jika terpidana Asmuni keluar rutan untuk menjemput istrinya dengan menggunakan mobil pribadi yang diduga milik petugas Rutan setempat yang berinisial ML.
"Tersangka bersama istri dan iparnya dibawa ke Polsek Kangean dan diserahkan kembali ke Rutan yang diterim oleh Moh Lilla, salah satu petugas Rutan," bebernya.
Kepala Rutan Kangean, Sugiantoro ketika dikomfirmasi membenarkan bahwa Asmuni merupakan warga Binaan Rutan Kangean yang sudah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan dari masa hukuman 9 tahun yang harus dijalaninya.
"Iya benar, makanya ini masih dikonfirmasi. Saya juga tidak tahu petugas disana itu keluar ada apa gitu,” kata Kepala Rutan Kangean, Sugiantoro.
Menurut Sugiantoro, untuk pemberitahuan napi keluar dari rutan itu cukup disampaikan ke pejabat yang ada di tempat. Tapi dirinya mengaku saat ini sedang ada diluar Kangean.
"Cukup ke pejabat, kan saya ada diluar kalau ada saya disana ya kesaya," jelasnya.
• Kulakan Sabu di Malaysia, Mantan TKI Divonis 14 Tahun Penjara, Empat Temannya Juga Tak Ketinggalan
• Survei Ungkap 18% Pelecehan Seksual Terjadi di Transportasi Online, di Bus dan Angkot Lebih Sering
• Baru Kenal Cowok via WhatsApp (WA), Gadis Muda Gresik Kehilangan 2 Barang Berharganya Dalam Sekejap
Baru Beberapa Tahun Jalani Hukuman