Cowok SMA Pacaran dengan Mahasiswi, LDR Naik Bus Tak Jadi Halangan, Saat Hamil Sang Cowok Kabur

siswa SMA yang berinisial HMK di Kefamenanu, Kabupaten TTU, tersebut kini sedang diburu pihak kepolisian.

Editor: Aqwamit Torik
eu.fotolia.com
Cowok SMA Pacaran dengan Mahasiswi, LDR Naik Bus Tak Jadi Halangan, Saat Hamil Sang Cowok Kabur 

Cowok SMA Pacaran dengan Mahasiswi, LDR Naik Bus Kota Tak Jadi Halangan, Saat Hamil Sang Cowok Kabur

TRIBUNMADURA.COM - Berkenalan melalui Facebook, dua remaja yang sedang dimabuk cinta ini sempat melakukan hubungan badan, hingga sang gadis hamil dan kini melahirkan seorang anak.

Jarak yang cukup jauh, karena sama-sama menjalani pendidikan, tak jadi halangan dua sejoli ini memadu kasih.

Sang lelaki masih duduk di bangku SMA sedangkan sang gadis sudah duduk di jenjang kuliah dan menjadi mahasiswi.

Namun, saat melihat pacarnya sedang hamil, sang lelaki kabur meskipun sempat berjanji akan tanggung jawab.

Saat ditunggu, sang lelaki kabur, karena tak pernah datang ke rumah sang gadis.

Gadis Muda Madura Diperkosa 6 Pemuda Bergiliran, Anggota Dewan Minta Pengawasan Rumah Kos Diperketat

Sempoyongan Pulang ke Rumah, Gadis Muda Madura Sehari Semalam Diperkosa 6 Pemuda saat Lagi Tak Sadar

Sambat Harga Rokok yang Dibeli Terlalu Mahal, Penjual Menghampiri dan Membacok Pembeli Pakai Celurit

Seorang mahasiswi hamil di luar nikah oleh pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.

Dikutip TribunMadura.com, siswa SMA yang berinisial HMK di Kefamenanu, Kabupaten TTU, tersebut kini sedang diburu pihak kepolisian.

Ia dilaporkan lantaran mencabuli pacarnya di Kota Kupang.

Korbannya adalah seorang mahasiswi berinisial GH (17).

GH diperlakukan seperti layaknya hubungan suami istri hingga hamil dan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berusia tiga bulan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskannya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial Facebook sejak tahun 2015.

Pada tahun 2016, keduanya menjalin hubungan pacaran.

"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," paparnya.

Hubungan pacaran keduanya dilakukan jarak jauh.

Sebab pelaku merupakan siswa SMA di Kabupaten TTU dan korban merupakan mahasiswi di Kota Kupang.

Selanjutnya, selama pacaran, pelaku dan korban sering bertemu di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan layaknya sepasaang suami istri di rumah tersebut.

"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil," jelasnya.

Keluarga yang mengetahui korban hamil lantas bertanya kepada korban.

Korban mengaku telah dihamili pelaku, HMK.

Ngaku BIN, Polisi Pecatan Polda Lampung ini Patok Tarif Rp 45 Juta guna Masuk Anggota BIN & Jadi ASN

Malam Mingguan Lihat Pengemis Cewek Datang ke Warkop, Pria ini Langsung Menusuknya Dengan Pisau

Buntut Gadis Muda Madura Diperkosa Sehari Semalam 6 Pria, Satpol PP Sumenep Akan Tutup Kos Mesum

Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawaban perbuatannya.

Pelaku lalu bersedia untuk bertanggungjawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak,

Akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.

Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan.

Pelaku dan keluarganya tak kunjung datang.

"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggungjawab," ujarnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).

"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.(Pos Kupang)

Guru les dihamili kakak murid

Seorang lelaki tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi yang juga merupakan guru les adiknya.

Perbuatan itu dilakukan oleh Mohammad Amri (32), seorang Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Mahasiswi tersebut tak lain juga merupakan tetangganya sendiri.

Lebih-lebih, mahasiswi yang sebut saja bernama S (20) itu, juga guru les privat dari adik Mohammad Amri.

Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.

Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.

Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban yang ingin menikahinya.

Tersangka lantas merayu korban agar diriya mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada TribunMadura.com, Senin (8/7/2019.

Termakan rayuan tersangka, pada Minggu 26 Mei 2016, korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.

Hingga kemudian, korban berbadan dua.

Lantaran sudah dalam bunting, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.

Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.

Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) lalu,” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.

Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.

Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan pencabulan, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (Sutono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mahasiswi Ini Dihamili Pacarnya yang Masih SMA, saat Anak Lahir Malah Kabur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved