Berita Malang
4 Bulan Gratis Usai Diresmikan Jokowi, Tol Pandaan-Malang Akhirnya Harus Bayar Berlakukan Dua Tarif
Setelah 4 Bulan Gratis Usai Diresmikan Jokowi, Tol Pandaan-Malang Akhirnya Harus Bayar Berlakukan Dua Tarif.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Mujib Anwar
Setelah 4 Bulan Gratis Usai Diresmikan Jokowi, Tol Pandaan-Malang Akhirnya Harus Bayar Berlakukan Dua Tarif
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemerintah melalui Kementrian PUPR telah mengeluarkan tarif baru jalan Tol Pandaan-Malang.
Tarif baru tersebut dikeluarkan, setelah selama empat bulan beroperasi, jalan Tol Pandaan-Malang tidak dikutip biaya alias gratis.
Penggratisan jalan Tol Pandaan-Malang dilakukan sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Mei 2019 lalu, hingga bulan Agustus ini.
Tarif tersebut dirilis berdasakan surat dari Kemenpupr Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Dalam surat tersebut berisi dua keputusan yang ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol.
Yakni pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V 3.000.
Sedangkan untuk tarif Jalan Tol Pandaan Malang dimulai dari seksi I - III Pandaan - Singosari yang memiliki panjang 30,625 Kilometer.
"Besaran tarif tol per Kilometernya senilai Rp 898," ucap Humas PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang, Agus Triyanto kepada Suryamalang.com (Grup Tribunmadura.com), Jumat (2/8/2019).
• Mulai 9 Agustus Tol Pandaan-Malang Berlakukan Tarif Baru, Ini Daftar Lengkap Tarif Semua Kendaraan
• Mau Beli Pulsa Ponsel di Konter, Pemuda Asal Madura ini Malah Babak Belur Dihajar Warga Surabaya
• Lagi Berhubungan Badan Tak Wajar Bertiga di Tempat Spa, 2 Terapis Muda Ditangkap & Kondom Berceceran
• Hotel Pemain Arema FC Nginap di Jakarta Ikut Digoyang Gempa, Tim Singo Edan Semburat Selamatkan Diri
Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari gerbang top Pandaan menuju Singosari adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
Golongan II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
"Jadi ada dua tarif yang dikeluarkan, karena di pintu tol Pandaan ada jalan yang berjarak 2 Kilometer belum ada tarif. Jadi masyarakat biar tidak bingung kalau ada tarif gabungan ini," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Teknik PT Jasa Marga Pandaan Malang, Siswantono mengatakan, untuk tarif sendiri masih di seksi I - III.