Berita Surabaya

Penyidikan Kasus YKP Jalan Ditempat, Padahal Kejati Jatim Janji Umumkan Tersangka Usai Lebaran

Penyidikan Kasus YKP Jalan Ditempat, Padahal Kejati Jatim Janji Umumkan Tersangka Usai Lebaran.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi - Penyidikan Kasus YKP Jalan Ditempat, Padahal Kejati Jatim Janji Umumkan Tersangka Usai Lebaran. 

Penyidikan Kasus YKP Jalan Ditempat, Padahal Kejati Jatim Janji Umumkan Tersangka Usai Lebaran

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan korupsi triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) masih belum ada kabar penetapan tersangka.

Meski sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. 

Bahkan saat ditanya mengenai progres penyidikan kasus ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku butuh waktu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ini. 

Begitu juga mengenai tersangka, Didik Farkhan Alisyahdi enggan berspekulasi.

Pihaknya memastikan perlu waktu dalam penanganan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Kita membutuhkan tenggang waktu. Sebab penanganan penyidikan ini bisa membutuhkan waktu lama. Saat ini yang kita kerjakan masih sebatas pengumpulan dokumen-dokumen pendukung penyidikan,” katanya, Senin (5/8/2019).

Pengumpulan dokumen-dokumen ini, sambung Didik, guna menunjang ditemukannya adanya unsur mens rea (niat jahat).

Petinggi DPP PDIP Diperiksa Kejati Jatim Soal Megakorupsi Triliunan YKP, Bambang DH: Beneran ta Iki

Dilamar Politisi Ibukota Maju Pilkada DKI Jakarta 2022, Wali Kota Surabaya Risma Akhirnya Buka Suara

Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Wali Kota Risma Diperiksa Terkait Dugaan Megakorupsi Triliunan di YKP

Hal itu menjadi salah satu syarat agar kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana.

“Masih butuh dokumen pendukung guna menentukan mens rea nya,” ucap Didik Farkhan Alisyahdi.

Pernyataan Didik Farkhan Alisyahdi ini berbeda dengan yang dia sampaikan saat pertama kali perkara ini masuk penyidikan pada akhir bulan Mei 2019 lalu. 

Saat itu, mantan Kepala Kejari Surabaya tersebut menyatakan, dirinya akan mengumumkan tersangka setelah Lebaran.

Namun hingga kini penetapan tersangka tak kunjung ada. 

Pada bulan Juni lalu, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan kantor YKP dan mencekal sejumlah pengurusnya.

Sampai pada akhir Juni 2019, seluruh pengurus YKP sepakat menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Surabaya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved