Berita Bangkalan
Awas, Jelang Lebaran Kurban Hari Raya Idul Adha Peredaran Uang Palsu di Pasar Hewan Madura Marak
Awas, Jelang Lebaran Kurban Hari Raya Idul Adha Peredaran Uang Palsu di Pasar Hewan Madura Marak
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Awas, Jelang Lebaran Kurban Hari Raya Idul Adha Peredaran Uang Palsu di Pasar Hewan Madura Marak
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kasubbag Humas Polres Bangkalan Madura Iptu Suyitno menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu menjelang perayaan Lebaran Kurban atau Hari Raya Idul Adha 2019, Selasa (6/8/2019)
Himbauan tersebut disampaikan Polres Bangkalan setelah Polsek Tanah Merah menangkap pengedar uang palsu, Abdul Fatah (55), warga Desa Banjartalela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (4/8/2019).
"Pelaku membeli ayam dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palau. Uang kami sita sebagai barang bukti," ungkap Suyitno.
Penangkapan terhadap Abd Fatah berawal dari laporan seorang pedagang ayam di Pasar Tanah Merah Bangkalan, Abu Siri (46), warga Desa Ketetang kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
Suyitno menjelaskan, korban Abu Siri mendatangi anggota Satlantas Polres Bangkalan Bripka Wahyu Himawan yang tengah mengatur arus lalu-lintas di depan Pasar Tanah Merah.
"Tak lama setelah menerima uang itu dari pelaku, korban mendatangi anggota kami dengan membawa barang bukti (uang)," jelasnya.
• BREAKING NEWS - Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, KH Maimun Zubair WAFAT di Tanah Suci Makkah
• Protes Harus Beli Buku Jutaan, Siswa MAN Bangkalan Demonstrasi Lemparkan Buku ke Halaman Sekolah
• Sudah Dirawat dan Ditolong Abah Kosim, Musafir Asal Cirebon ini Malah Kuras Uang di ATM Penolongnya
• Balas Dendam Usai Diteror di Malang, Suporter Persib Masuk Lapangan Untuk Teror Balik Arema U-20
• Usai Beritahu Nilai Ujian ke Orang Tua, Mahasiswa Al Azhar Mesir asal Madura ini Tewas di Sungai Nil
Penyisiran di sejumlah titik Pasar Tanah Merah dilakukan Bripka Wahyu bersama korban. Beruntung, pelaku Abd Fatah belum beranjak pergi.
"Ternyata, pelaku menjual lagi ayam yang dibeli dari korban dengan harga lebih murah," papar Suyitno.
Pengakuan di hadapan penyidik Polsek Tanah Merah, lanjut Suyitno, pelaku telah melakukan transaksi di pasar hewan itu sebanyak sepuluh kali.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 655 ribu dari tersangka. Diduga uang itu hasil mengedarkan uang palsu sebanyak 10 lembar," terangnya.
Atas perbuatannya, Abd Fatah terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHP.
"Ada peningkatan aktifitas masyarakat menjelang Lebaran Kurban. Kami imbau agat masyarakat lebih berhati-hati," pungkasnya.