Berita Tulungagung
Dua Emak-emak Pemilik Cafe Ternama ini Jual Anak-anak Layani Nafsu Lelaki di Pantai Prigi Trenggalek
Dua Emak-emak Pemilik Cafe Ternama ini Jual Anak-anak Untuk Melayani Nafsu Lelaki Hidung Belang di Pantai Prigi Trenggalek
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Dua Emak-emak Pemilik Cafe Ternama ini Jual Anak-anak Untuk Melayani Nafsu Lelaki Hidung Belang di Pantai Prigi Trenggalek
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua Emak-emak terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.
Dua Emak-emak tersebut adalah Sri Lestari (35), perempuan asal Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kelurahan Patut jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan Sri Utami (30), warga Dusun Sumberagung RT4 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kesehariannya, Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Cafe Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di Cafe Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus yang melibatkan Emak-emak ini bermula dari unggahan tawaran pekerjaan di Facebook.
Pengunggahnya adalah NA (14), seorang pekerja di Cafe Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Saat itu NA berhasil merekrut dua orang lain yang juga masih di bawah umur, APM (16) dan WA (15).
“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari) ,” ungkap Kompol Tri.
NA, APM dan WA kemudian ditampung oleh Lala sebelum dikirim kepada Sri Lestari.
Polisi yang melakukan penyaraman berhasil mendekati Lala.
Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Cafe Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.
Ke tiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek Cafe Talenta di Pantai PrigI Trenggalek.
Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.
“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Cafe Diva.
Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.
Para pekerja ini melayani hubungan seksual atas perintah Sri Lestari.
Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.
Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.
“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri. (David Yohanes)