Pria Bawa Kabur HP Pacar Transgendernya, Sebut Karena Cemburu, Hakim Kebingungan Saat Manggil Korban
Suasana Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya seketika bergemuruh dengan gelak tawa seisi ruangan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Pria Bawa Kabur HP Pacar Transgendernya, Sebut Karena Cemburu, Hakim Kebingungan Saat Panggil Saksi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Akibat cemburu, pria ini gelapkan HP milik pacarnya yang bukan lain adalah seorang transgender.
Meski sempat kesal, namun pacarnya yang menjadi korban mengaku masih sayang dengan terdakwa.
Ada yang unik saat persidangan.
Suasana Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya seketika bergemuruh dengan gelak tawa seisi ruangan.
Penyebabnya saat majelis hakim menyidangkan perkara penipuan atas terdakwa Sudarmanto.
Sepintas kasus tersebut terlihat biasa saja.
Akan tetapi seluruh isi ruangan tertuju kepada seorang saksi yang tak lain adalah kekasih terdakwa.
Saksi yang bernama asli Teguh Catur Raharjo adalah seorang transgender.
Ketua majelis Maxi Sigarlaki mengaku bingung harus memanggil bapak atau ibu.
• Kesehatan Tubuhnya Sering Terganggu, Istri Curiga dan Pasang CCTV di Rumah, Hasilnya Mengejutkan
• KH Maimun Zubair Wafat, Disalatkan di Masjidil Haram, Habib Lutfi Minta Jasad Dibawa ke Indonesia
• Terungkap, Dalam 3 Bulan saja Puluhan TKI Asal Sampang Meninggal di Luar Negeri, Penyebabnya Dibeber
"Saya panggil saksi saja ya daripada saya bingung nanti manggil bapak atau ibu," ujar ketua majelis Maxi, Selasa, (6/8/2019).
Sontak seluruh pengunjung tertawa.
Jaksa pun tak kuat menahan tawa.
Teguh alias Cindy ini membeberkan bahwa HP miliknya Vivo V15 dibawa lari oleh terdakwa Sudarmanto lantaran cemburu.
"Awalnya saya saling tengkar dia cemburu barangkali.
Lalu dibawa lari hp saya.
Kemudian dia mengajak, aku nggak mau.
Dia mengajak ke hotel.
Kamu dapat uang darimana wong kamu nggak kerja," terangnya.
Usut punya usut, ternyata hp Teguh dijual.
Kesal lantaran merasa ditipu.
Akhirnya Teguh melaporkan ke Polsek Simokerto pada 12 April lalu.
• Neymar Gerah di PSG Pingin ke Barcelona, Manchester United Ogah Nampung, Real Madrid Masih Bergairah
• KH Maimun Zubair Meninggal Dunia, PWNU Jatim: Dokter Terawan Ikut Merawat Mbah Moen di Tanah Suci
• Dua Emak-emak Pemilik Cafe Ternama ini Jual Anak-anak Layani Nafsu Lelaki di Pantai Prigi Trenggalek
Teguh yang kesehariannya sebagai perias ini mengaku sebenarnya dirinya masih sayang dengan terdakwa.
Lantas dia nyeletuk meminta hakim untuk membebaskan kekasihnya itu.
"Bebaskan saja pak hakim, saya capek mondar mandir ke Medaeng tiap hari.
Saya laporkan itu biar gak asal jual," celetuknya.
Sementara itu terdakwa Sudarmanto mengaku karena terbakar cemburu.
Dia pernah melihat kekasihnya itu dengan laki-laki lain.
"Saya kenalnya sudah enam tahun lalu.
Saya cemburu yang mulia," ucapnya.
Oleh sebab itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Akibat perbuatannya korban merugi sebesar Rp 2 Juta. ( TribunMadura.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/korban-penipuan-teguh-alias-cindy-memberikan-kesaksian-dihadapan-majelis-hakim-pn-surabaya.jpg)