Belikan Anaknya HP iPhone, Ibu ini Malah Dipenjara Karena Beli HP Curian, Bermula Lewat Facebook

Bahkan, jika HP tersebut harganya jauh lebih murah dari biasanya, harus waspada apakah benar harga tersebut atau malah karena HP curian.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa Nurhayati dan Miftachul Arif saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena beli iPhone curian 

Belikan Anaknya HP iPhone, Ibu ini Malah Dipenjara Karena Beli HP Curian, Bermula Lewat Facebook

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jika hendak membeli HP bekas atau second, harus berhati-hati melihat asal usulnya.

Bahkan, jika HP tersebut harganya jauh lebih murah dari biasanya, harus waspada apakah benar harga tersebut atau malah karena HP curian.

Hal tersebut seperti yang dialami oleh ibu ini.

Karena membeli HP bekas yang tak tahu asal usulnya, dan tergiur harga murah, membuat dirinya mendekam di penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dutta Melia menuntut dua terdakwa penadah Nurhayati dan Miftachul Arif dengan hukuman penjara selama sembilan bulan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penadah HP merk iPhone XS Max. 

Keduanya dinilai telah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP  Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 kuHP.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan bulan," ujar JPU Melia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (7/8/2019).

Mendengar tuntutan tersebut, keduanya memohon dengan menadahkan tangannya meminta keringanan kepada majelis hakim. 

Diduga Karena Asmara, Pria dan Wanita di Bangkalan Madura ini Dibantai Dengan Sadis di Dekat Pasar

Godaan Juventus Pupus, Penyerang Manchester United Romelu Lukaku Kini Didekati Inter Milan

Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara

"Kami mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah," ucap terdakwa Nurhayati.

Dia beralasan lantaran dirinya memiliki anak yang akan menikah pada beberapa bulan ke depan. 

Sedang terdakwa Miftah mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

"Saya mempunyai seorang istri yang mulia," pintanya. 

Diberitakan sebelumnya,  terdakwa Nurhayati ingin membelikan anaknya handphone.

Lalu dia menyuruh terdakwa Arif untuk mencarikan HP pesanannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved