Belikan Anaknya HP iPhone, Ibu ini Malah Dipenjara Karena Beli HP Curian, Bermula Lewat Facebook

Bahkan, jika HP tersebut harganya jauh lebih murah dari biasanya, harus waspada apakah benar harga tersebut atau malah karena HP curian.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa Nurhayati dan Miftachul Arif saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena beli iPhone curian 

"Terimakasih yang mulia," jawab terdakwa Nurhayati. 

Senada dengan terdakwa JPU Dutta Melia juga menerima putusan.

Terdakwa Nurhayati justru menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya bersama temannya terdakwa Miftachul Arif.

Dua pesakitan ini tak menyangka bahwa sebuah HP merk iPhone Xs Max yang dibeli emak-emak ini adalah barang curian. 

Mulanya pada terdakwa Nurhayati ingin membelikan anaknya handphone.

Lalu dia menyuruh terdakwa Arif untuk mencarikan HP pesanannya.

Arif pun mencari di akun grup Facebook bernama jual beli HP surabaya dan sekitarnya.

Keduanya didakwa dengan pasal 480 ke-1 KUHP  Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 kuHP. (Syamsul Arifin) TribunMadura.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved