Kasus Pembunuhan
Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara
Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara.
Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SOEGIYONO
Terdakwa Roziqin yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Gresik, ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (6/8/2019).
Diketahui, perbuatan itu dilakukan terdakwa ketika sakit hati karena disuruh mengantar jajan ke warga yang sedang kerja bakti.
Namun, terdakwa tidak berangkat, sehingga korban Ranis yang juga ibu kandungnya, ngomel-ngomel kepada terdakwa.
Terdakwa tidak kunjung berangkat dan malah masuk ke kamar.
Kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar sambil membawa sabit.
Setelah itu, terdakwa mendekati korban yang sedang duduk di lantai menghadap ke pintu rumah.
Kemudian langsung menggorokan sabit ke leher korban hingga terkapar di lantai hingga tewas dengan kondisi mengenaskan.