Jamailah Ingin Nikah Lagi, Susun Pembunuhan Berencana untuk Bunuh Suami, Selingkuhan Jadi Eksekutor

Namun belakangan ini terungkap bahwa otak pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Jamaliah sendiri. Jamiliah menyuruh seorang pria bernama Musliadi

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Serambinews dan Facebook)
Jamailah yang menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri 

Istri Ingin Menikah Lagi, Susun Pembunuhan Berencana untuk Bunuh Suami, Selingkuhan Jadi Eksekutor

TRIBUNMADURA.COM - Seorang istri tega menjadi otak pembunuhan berencana suaminya sendiri.

Bermula dari sang istri yang ingin menikah lagi, ia lalu merancang skenario untuk menghabisi nyawa suaminya.

Sang pembunuh tak lain adalah selingkuhan dari sang istri.

Mereka merencanakan pembunuhan seolah-olah sang istri menjadi korban perampokan.

Namun kejahatan keduanya terbongkar dan ditangkap polisi lalu diproses secara hukum.

Kediaman Pejabat Jatim Digeledah KPK, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Menolak Berkomentar Banyak

Sisihkan Gaji dan Hasil Dagang Bunga, Polisi Asal Lamongan ini Bangun Rumah Pintar untuk Yatim Piatu

Pelajar SMK Tewas di Samping Motornya, Obat Pembunuh dan Potassium Ditemukan di Sebelah Jasadnya

Seorang pria bernama Jajuli (34) ditemukan oleh istrinya, Jamiliah (30), tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Jamaliah mengaku ketiduran saat menidurkan anaknya di kamar lain.

Namun belakangan ini terungkap bahwa otak pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Jamaliah sendiri.

Jamiliah menyuruh seorang pria bernama Musliadi untuk membunuh suaminya sendiri.

Kini Jamaliah harus terdiam saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau mengajukan banding.

"Silahkan bangun saudara terdakwa," kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon menutip dari Facebook Yuni Rusmini.

Jamaliah hanya terdiam kaku.

Melansir dari Serambinews.com (grup TribunMadura.com ) (7/8/2019), Ia baru merespon dan bangun dari tempat duduknya setelah hakim mengulangi permintaan sebanyak tiga kali.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved