Usai Ajak Pacar Hubungan Suami Istri di Semak, Pria ini Hujamkan Pisau 22 Kali ke Pacar Hingga Tewas
Seorang mayat perempuan dengan luka tusuk di leher ditemukan di Jalan Raya Cicalengka - Majalaya, Rabu (7/8/2019), tepatnya di Kecamatan Cikancung
Awalnya, Emplang mengajak AM pacarnya untuk bertemu di depan biliar yang tak jauh dari rumah korban pada Selasa, (6/8/2019).
Sebelum AM bertemu Emplang, ia sempat ditemani oleh tetangganya yang bernama Ovi.
Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.
Emplang dan AM pun jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.
Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, keduanya sempat berhubungan badan.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh pelaku saat sudah ditangkap.
"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com (grup TribunMadura.com ).
Usai melakukan hubungan suam istri, pelaku justru menganiaya korban dengan pisau dapur.
"Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali.
Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," jelas Indra.
Tak disebutkan apa alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
• Pelajar SMK Tewas di Samping Motornya, Obat Pembunuh dan Potassium Ditemukan di Sebelah Jasadnya
• Berangsur Membaik, 4 Pemain Arema FC yang Sempat Cedera Siap Diturunkan Lawan Persebaya Surabaya
• Rumah Pribadinya di Nginden Intan Surabaya Digeledah KPK, Kadishub Jatim Fattah Jasin Pilih Bungkam
Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya.
Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id yang berjudul Seorang Pria Tega Tusuk Pacarnya 22 Kali hingga Tewas Usai Lakukan Hubungan Suami Istri di Semak-semak