Berita Malang
Jari Novi Remuk Dipukul Palu Bos Triangle Cafe and Beer House Kota Malang, Dibilang Kecelakaan Kerja
Jari Novi Remuk Diduga Dipukul Palu Bos Triangle Cafe and Beer House di Kota Malang, Tapi Malah Dibilang Kecelakaan Kerja.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
Jari Novi Fransiska Aditama Remuk Diduga Dipukul Palu Bos Triangle Cafe and Beer House di Kota Malang, Tapi Malah Dibilang Kecelakaan Kerja
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang warga Donomulyo, Malang, Novi Fransiska Aditama, mengaku menjadi korban penganiayaan pemilik Triangle Cafe and Beer House di Kota Malang berinisial J.
Tiga tangan pria yang akrab disapa Novi ini remuk setelah diduga dipukul menggunakan palu oleh pemilik Triangle Cafe and Beer House di Kota Malang tersebut.
Ditemui di Polres Malang Kota, Novi menceritakan penganiayaan terhadapnya terjadi Kamis (1/8/2019) lalu di Triangle Cafe and Beer House di Kota Malang.
Saat itu, ia disidang oleh bosnya dengan tuduhan menjual minuman keras dari luar.
Merasa tak melakukannya, Novi pun membantah tegas tuduhan tersebut.
"Saya diminta jongkok. Tangan saya diletakkan di meja, kemudian dipukul menggunakan palu," cerita Novi Fransiska Aditama, Rabu (14/8/2019).
• Gratis & Nol Rupiah Naik Kereta Api pada 17 Agustus 2019 (HUT Kemerdekaan RI), Caranya Mudah Banget
• Kisah Guru Jenderal & Artis Berhaji Dengan Kayuh Sepeda 7 Bulan, Pernah Diberi Tugas Mulia Soekarno
• Warga Gresik Mau Bangun Rumah Kos di Kota Malang, Malah Temukan Yoni Purbakala yang Bikin Geger
Menurut Novi Fransiska Aditama, jarinya dipukul menggunakan palu sebanyak lima kali.
Akibat pukulan itu, tulang jari manis sebelah kiri Novi hancur.
Sementara bagian depan jari tengahnya remuk.
"Kalau telunjuk ini luka luar, tapi juga cukup luas," ucapnya.
Adit memilih tidak menarik tangannya kala J mengayunkan palu.
Kata Novi Fransiska Aditama, dirinya paham karakter J yang dinilai tempramental dan tak segan menghajar jika pegawainya melakukan kesalahan.
"Kalau saya tarik bisa tambah parah. Karena saya paham orangnya gimana. Sering kok dia kasar sama bawahannya," bebernya.
Usai tangannya dihajar, Novi Fransiska Aditama dilarikan ke RS Lavalette Kota Malang oleh teman kerjanya.
• Bonek & Bonita Ikut Cawe-cawe Jelang Laga Sarat Gengsi Derby Jatim Arema FC Vs Persebaya di Malang
• Kasus Anggota DPRD Pamekasan Aniaya Istri Siri Masuk Meja Hijau, Hadari Dijerat Pasal Penganiayaan
• VIRAL Karyawan Toko Bangunan Dihukum Minum Darah Ayam dan Makan Ikan Hidup saat Gagal Penuhi Target

Sehari setelah itu, datang pihak Triangle Cafe and Beer House menjenguk, termasuk ayah si J.
Ketika itu, Novi disodori surat pernyataan berisi perdamaian.
"Tapi janggalnya ada klausul kecelakaan kerja. Padahal ini adalah penganiayaan," tegasnya.
Novi Fransiska Aditama teguh membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Akhirnya didampingi kuasa hukum, ia mantap melaporkan J ke Polres Malang Kota.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi mengatakan pemeriksaan saksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan J terhadap Adit mulai dilakukan.
"Hari ini kami mintai keterangan pelapor. Bagaimana kronologi dan apa penyebab dia dipukul," ujar AKP Komang Yogi.
• Laris Manis Jualan Sabu Tarif Terjangkau, Wanita Muda ini Beri Ponus Kencan untuk Semua Pelanggannya
• Khofifah Ditawari Jadi Ketua Demokrat dan Suksesor Pakde Karwo, Ketum Muslimat NU Beri Jawaban Jitu
• Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Dinilai Pencitraan Terus, Massa Alpart Beri Hadiah Celana Dalam & Bra
Butuh waktu sekitar dua minggu untuk menetapkan J pemilik Triangle Cafe and Beer House Kota Malang sebagai tersangka.
Beberapa alat bukti termasuk visum telah dikantongi oleh polisi dari Polres Malang Kota.
"Nanti setelah J kami periksa, kami lakukan gelar perkara. Kemudian baru ke penetapan tersangka," tegas AKP Komang Yogi.
Jamin Tak Ada Intervensi
Selain itu, Polres Malang Kota menegaskan, bahwa tidak ada intervensi terkait dugaan kasus penganiayaan bos Triangle Cafe and Beer House, J, terhadap karyawannya.
J diduga melakukan pemukulan kepada Novi Fransiska Aditama menggunakan palu.
"Jika memang ada intervensi, kami tegaskan tidak akan terpengaruh. Kami tetap berjalan pada jalur profesional dan objektif," tegas Kasat Reskrim Malang Kota, AKP Komang Yogi.
Ia menambahkan pemeriksaan atas kasus ini mulai digelar dengan agenda mendengarkan keterangan korban pada hari ini. Sementara J dijadwalkan dipanggil pekan depan.
Kata Komang, butuh waktu sekitar dua pekan untuk menetapkan tersangka.
"Nanti setelah terlapor kami periksa, kami gelar perkara dulu. Baru setelah itu bisa ditetapkan tersangka," katanya.
Kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com), Novi Fransiska Aditama mengalami tindakan pemukulan yang diduga dilakukan J.
Tiga jarinya remuk akibat palu.
"Saya diminta jongkok. Tangan saya diletakkan di meja, kemudian dipukul menggunakan palu," ceritanya.
Dugaan penganiayaan terhadap Adit bermula ketika dia dituduh menjual minuman keras tanpa izin. Merasa tak melakukan, ia membantah.
"Saya tidak melawan karena saya tahu karakter dia (J). Kalau melawan, saya bisa tambah parah," tegasnya.