Berita Tulungagung

Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga 4 Napi ini

Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga Empat Napi ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DAVID YOHANES
Lapas Kelas IIB Tulungagung Jawa Timur - Terjerat Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMPN Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Juga Empat Napi ini. 

Selain itu 105 warga binaan masih berstatus tahanan, dan baru menjalani hukuman kurang dari 6 bulan sebanyak 38 napi.

Kemudian ada 150 warga binaan yang masuk dalam kategori pidana khusus, seperti diatur dalam PP 99 tahun 2012.

“Yang masuk PP 99 (2012) itu termasuk napi korupsi dan narkoba,” sambung Erry.

Saat ini pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung belum mengumumkan napi-napi yang langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.

Sebab dikhawatirkan mereka justru merayakan masa kebebasan mereka dengan cara berlebihan.

Pihak lapas ingin menjadikan pengungumuman bebas itu sebagai kejutan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

“Nanti yang memberikan remisi langsung Bapak Bupati Tulungagung. Biar ada kebanggan bagi para napi, dan harapannya mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Erry.

Selain 16 napi yang bebas, 290 napi mendapat remisi umum, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.

Kemudian ada 23 napi yang mendapatkan remisi umum pidana khusus, dari dua bulan hingga 5 bulan. (David Yohanes)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved