Berita Surabaya

Tipu 450 Pelanggan, Penipu Berkedok Juru Tagih Pembayaran PDAM Surabaya Bawa Kabur Uang Rp 40 Juta

Terdakwa kasus penipuan penagihan PDAM Surabaya divonis kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com
Ilustrasi - Tipu 450 Pelanggan, Penipu Berkedok Juru Tagih Pembayaran PDAM Surabaya Bawa Kabur Uang Rp 40 Juta 

Terdakwa kasus penipuan penagihan PDAM Surabaya divonis kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Adie Soeparno kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan.

Adie Soeparno divonis hukuman penjara karena terlibat kasus penipuan

Terdakwa terbukti menipu 450 pelanggan dengan kedok dirinya yang mengaku sebagai petugas penagihan PDAM Surabaya.

Pelaku Penipuan Berkedok Lolos PNS Terjerat Pelanggaran Indisipliner, Sering Bolos Tanpa Izin Atasan

Andalkan Jabatan, Staf Kecamatan Menipu Korbannya Berkedok Lolos PNS, Uang Rp 70 Juta Melayang

Sebelum diketok palu putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan.

Hal yang memberatkan terdakwa karena merugikan masyarakat dengan kasus penipuan itu.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni menyesal dan mengakui perbuatannya.

"Mengadili terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan divonis selama satu tahun tiga bulan dan dikurangi selama masa tahanan," kata ketua majelis saat bacakan amar putusan, Selasa (13/8/2019). 

Bermimpi Jadi PNS, Pria ini Ditipu Oknum Keamanan di Kecamatan, Padahal Jual 2 Sapi Milik Orangtua

Penipuan Berkedok Lolos PNS, Oknum Staf Kecamatan Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta Milik Korbannya

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima lantaran hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Ugi bramantyo, yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Adi Soeparno telah menipu 450 pelanggan PDAM di wilayah Pakal, Kota Surabaya.

Motifnya yaitu para pelanggan menitipkan uang pembayaran tagihan PDAM Surabaya setiap bulan kepada Adi.

Uang itu justru digunakan untuk kepentingannya pribadi dan tidak diserahkan ke kantornya. 

Masalah terjadi ketika PDAM mengubah sistem pembayaran tagihan.

Panitia Orientasi Kampus Universitas Brawijaya Meregang Nyawa di Flyover Kotalama Akibat Kecelakaan

Dari sebelumnya secara manual dan bisa dititipkan petugas menjadi sistem online.

Pelanggan yang tidak mau repot membayar dengan sistem online memilih untuk menitipkan pembayaran ke Adi. 

Dia lalu mengecek tagihan setiap pelanggan secara online kemudian menyampaikan dengan menuliskan di secarik kertas yang diserahkan ke pelanggan.

Selama tiga bulan, dia membawa uang tagihan sampai Rp 40 juta.

Adi mencoba memutar uang itu agar mendapatkan uang lebih banyak dengan membuka bisnis.

Terciduk Polisi Kulak Ribuan Rokok Ilegal, Pria di Sumenep Madura Terancam 5 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved