Gedung DPRD Papua Barat Dibakar

Buntut Kerusuhan Mahasiswa Papua di Jawa Timur, Gedung DPRD Papua Barat Dibakar Massa

Aksi kerusuhan mahasiswa Papua yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur, berbuntut panjang. Kini kerusuhan juga terjadi di Manokwari, Papua Barat

Editor: Aqwamit Torik
tangkapan layar Kompas TV
Kondisi kerusuhan di Papua Barat 

"Sejumlah ruas jalan ditutup setelah pembakaran gedung DPRD ini," kata Budi melaporkan ke Kompas TV.

Pantauan Kompas.com (grup TribunMadura.com ), sejumlah ruas jalan yang diblokade, yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Trikora Wosi dan jalan Manunggal Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Selain itu, massa juga melemparkan pecahan botol dan merobohkan papan reklame, serta tiang lampu lalu lintas di pinggir jalan Yos Sudarso.

Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) dan oknum aparat, terhadap mahasiswa Papua, di Malang, Surabaya dan Semarang.

Jelang Pulang ke Tanah Air, Jamaah Haji asal Sumenep Madura Tertinggal di Tanah Suci Makkah

Harga dan Spek Deretan Rekomendasi HP Terbaik Agustus 2019 Mulai dari Oppo, Vivo Hingga Samsung,

Barcelona dan Real Madrid Ingin Beli Neymar, Dua Pemain ini Halangan Real Madrid di Bursa Transfer

Polisi nilai Demo di Malang salahi aturan

Demo yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang dinilai polisi tidak sesuai dengan Undang-undang, Kamis (15/8/2019).

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, aksi yang dilakukan oleh AMP telah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum yang tertuang dalam UU No 9 Tahun 1998.

Di mana syarat-syarat menyampaikan aspirasi tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

"Mereka sudah menyalahi aturan.

Jadi kami sesuai dengan aturan hukum akhirnya membubarkan mereka, meski mereka tidak mau dibubarkan," ujarnya.

Polisi sebenarnya telah melarang AMP untuk melakukan aksi dengan mendatangi Balai Kota Malang.

Hanya saja, AMP tetap bersikukuh melakukan aksi meski sudah memberikan surat pemberitahuan kepada petugas kepolisian.

Namun, saat ditanyai oleh petugas, AMP tidak bisa memberikan informasi terkait aksi apa yang akan mereka sampaikan.

Sehingga, petugas tidak bisa memberikan surat tanda terima pemberitahuan tersebut.

"Penanggung jawab aksinya saja mereka tidak mau memberitahukan, jadi kami ya tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan," terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved