Pria ini Rampas HP Milik Pelajar di Malang, Modusnya Nuduh Korban Berkelahi dengan Keponakannya
Berstatus residivis tak membuat Abdul Holiq warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kapok lakukan aksi kriminal.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
Namun, petugas yang mengintai langsung mengejar hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
”Kami amankan pelaku beserta dua handphone hasil rampasan.
Kemudian kami amankan ke Polsek Singosari,” ujar Supriyono.
Atas penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jodipan.
Akhirnya polisi menyita barang bukti satu unit motor Revo nopol N-2833-CB yang dijadikan sarana melakukan perampasan.
Kemudian tiga unit handphone rampasan milik korban.
Selain itu, barang bukti dua buah kartu ATM, dan 6 lembar nota penjualan handphone juga diamankan.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman akibat perbuatannya.
Supriyono menerangkan, tersangka pernah mendekam di balik jeruji tahanan sebanyak 2 kali sebelum akhirnya kembali diringkus anggota Polsek Singosari.
"Tersangka sudah dua kali ditahan, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan terakhir pada sekitar bulan Mei 2015," ungkap Supriyono. (ew)