Berita Tulungagung

Mau Menyusul Istrinya yang Menjadi TKW di Taiwan, Pria Tulungagung ini Malah Mendekam di Penjara

Mau Menyusul Istrinya yang Menjadi TKW di Taiwan, Pria Tulungagung ini Malah Mendekam di Penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IST
Tersangka Rudi Widodo saat di Markas Polsek Pucanglaban, Tulungagung - Mau menyusul istrinya yang menjadi TKW di Taiwan, Rudi malah mendekam di penjara. 

Mau Menyusul Istrinya yang Menjadi TKW di Taiwan, Pria Tulungagung ini Malah Mendekam di Penjara

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Niat hati Rudi Widodo (30) hendak menyusul istrinya yang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan.

Namun warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini malah ditangkap polisi.

Sebab uang yang dipakai untuk mengurus semua keperluan keberangkatan ke Taiwan untuk menyusul istrinya yang menjadi TKW, dia dapat dari menggelapkan truk milik Marjito (42), asal Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

Kapolsek Pucanglaban Iptu Triyanto melalui Kasi Humas Aiptu Khasan Santoso mengatakan, antara Rudi dan Mardjito awalnya adalah rekan bisnis.

"Tersangka ini adalah sopir truk milik korban, dengan sistem setoran,"terang Khasan, Selasa (20/8/2019).

Memilukan, 3 Hari Tunggi Jenazah Ayah di Kamar Terkunci, Bayi TKI di Taiwan ini Terus Dekap Bapaknya

VIRAL - Pakai Suzuki Satria Brong, Dua Pemuda Tulungagung Terobos Barisan Upacara HUT Kemerdekaan RI

Berbalut Cenut, TKI di Taiwan ini Beri Ciuman Bayinya 3 Hari Tunggui Jenazah Ayah di Kamar Terkunci

Setiap kali dapat buatan, Rudi berkewajiban menyetor uang Rp 200.000 ke Mardjito.

Namun pada awal Agustus 2019, Mardjito melaporkan Rudi ke Polsek Pucanglaban.

Mardjito mengaku, truk Toyota Dyna miliknya digadaikan sepihak oleh Rudi.

"Awal kerja sama Desember 2018 setoran lancar. Tapi semakin lama semakin seret, sampai tidak bayar sama sekali," ucap Khasan.

Awal Mei Mardjito mendapat kabar, truk miliknya tidak ada di rumah Rudi.

Setelah ditelusuri, truk itu sudah digadaikan ke orang lain tanpa izin.

Bahkan saat itu Rudi mengakui, truk itu digadaikan Rp 5.000.000 kepada seseorang dengan inisial D, kemudian berpindah tangan lagi ke orang lain.

"Karena merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Pucanglaban," ungkap Khasan.

Ngaku Bisa Gandaan Uang, Warga Perumahan Grand Park ini Gampang Dapat Setoran Rp 40 Juta dan 2 Motor

Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Manfaatkan Momentum Muktamar V PKB di Bali Untuk Ganti Nama

Usai Rampas Motor & Beri Bogem Mentah Suyanto, Begal Motor di Surabaya ini Giliran Jadi Sansak Hidup

Anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menangkap Rudi pada Sabtu (17/8/2019) tidak jauh dari rumahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved