Berita Mojokerto

Tak Punya IMB, 4 Rumah dan Satu Ruko Dipasang Papan Peringatan Petugas Satpol PP Kota Mojokerto

Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Sejumlah Tenaga Satpol PP Kota Mojokerto sedang menancapkan papan peringatan di salah satu bangunan di Kota Mojokerto, Selasa (20/8/2019) 

Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Satpol PP Kota Mojokerto bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Mojokerto melakukan penertiban bangunan, Selasa (20/8/2019) siang.

Pada kesempatan itu, mereka menertibkan lima bangunan yang tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kelima bangunan tersebut terdiri dari empat rumah dan satu rumah toko di Jalan Muria Raya, Jalan Brawijaya, Jalan Meri, dan Jalan Mpu Nala, Kota Mojokerto.

Bahas Konflik Papua, Kemendagri Gagas Pertemuan Tiga Gubernur dengan 2 Menteri di Jatim Akhir Bulan

Tinggalkan Kerja Urus Istri Hamil yang Sakit karena Obat Kedaluarsa, Pria ini Dipecat dari Pekerjaan

Satu persatu bangunan ditancapkan papan peringatan yang menunjukkan keterangan belum memiliki IMB.

Kelima Bangunan tersebut tampak sedang dikerjakan beberapa tenaga bangunan.

Pada bangunan kelima, pemilik tampak pasrah dengan adanya penertiban tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan sebelum menancapkan papan peringatan.

Hasil pemantauan, kata Sugiono, pemilik bangunan belum bisa menunjukkan IMB.

"Dengan ditancapkannya papan tersebut, masyarakat, terutama pemilik bangunan merasa malu," kata Sugiono kepada Surya (Grup TribunMadura.com).

Jemaah Haji Sampang Tiba di Bandara Juanda Besok Sore, Tapi Tak Langsung Kembali ke Kampung Halaman

"Sehingga mereka akan mengurus IMB segera," sambung dia.

Sugiono menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan kepada pemilik bangunan jika tetap tidak mengurus IMB dan menempati bagunan itu.

"Akan kami berikan surat peringatan susulan kepada pemilik. Jika pemilik bangunan masih tetap membandel, kami akan membongkarnya setelah adanya perintah dari Wali Kota Mojokerto," tegasnya.

Sugiono berharap, masyarakat segera mengurus IMB supaya Satpol PP Kota Mojokerto tidak sampai membongkar bangunan yang belum memiliki IMB.

"Masyarakat  akan sadar soal IMB, Agar kami tidak perlu melakukan pembongkaran," ucapnya. (Febrianto Ramadani)

Manajemen Beber Alasan Arema FC Lepas Pavel Smolyachenko, Singgung Soal Style dengan Tim di Lapangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved