Berita Gresik
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Sabit, Sakit Hati Diberi Nasihat karena Tak Mau Dimintai Tolong
Pria di Kabupaten Gresik tega menggorok ibu kandung sendiri karena sakit hati diberi nasihat.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria di Kabupaten Gresik tega menggorok ibu kandung sendiri karena sakit hati diberi nasihat
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Rozikin (28), warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mengaku pikir-pikir atas hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhi hukuman pada Rozikin selama 14 tahun penjara.
Hukuman itu diberikan kepada Rozikin karena terbukti melakukan pembunuhan.
• Sempat Menghilang, Istri Korban Dugaan Pembunuhan Ditemukan, Pergi ke Luar Kota setelah Suami Tewas
• Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pengusaha Baju Tewas Penuh Luka di Wajah, Perut, dan Kelamin
Ia terbukti melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri, Ranis (65).
Pembunuhan itu didasari atas sakit hati karena pelaku sering diomeli berupa nasihat.
Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat masyarakat dan nekat membunuh ibu kandung.
Padahal, Ranis hanya memberikan nasihat terhadap terdakwa.
Namun, karena sakit hati, terdakwa nekat membunuh ibunya sendiri.
• Tak Berhasil Masuk Asrama Papua di Kalasan Surabaya, Fadli Zon Bantah Diusir Mahasiswa Papua
• Polda Jatim Undang 3 Pimpinan Ormas, Bahas Insiden Bentrok Mahasiswa Papua dan Ormas di Surabaya
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tega dengan membunuh ibu kandung sendiri," kata Eddy, sebelum menjatuhkan putusan, Selasa (20/8/2019).
"Padahal, seharusnya, terdakwa yang masih muda memberi contoh yang baik di masyarakat," sambung dia.
Menurut hakim, terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rozikin selama 14 tahun penjara, sebab perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga," jelas dia.

"Perbuatan terdakwa termasuk sadis, nekat membunuh ibu kandung. Walaupun terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti.