Berita Kediri
Digugat Anak Sendiri, Ayah 80 Tahun Terusir dari Rumah, Barang-Barang Miliknya Diangkut Pakai Truk
Pria ini kehilangan rumahnya karena kalah gugatan dari anak kandungnya saat usianya yang senja.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pria ini kehilangan rumahnya karena kalah gugatan dari anak kandungnya saat usianya yang senja
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Jantoro (80), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terpaksa meninggalkan rumah yang selama ini ia tempati, Selasa (27/8/2019).
Ia harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.
Rumah yang selama ini ditempatinya diambil alih anak kandungnya, Sudjono Jantoro (50), menyusul putusan yang memenangkan gugatan sang anak.
• Dihantam Truk dari Belakang, Pengendara Motor di Tuban Meregang Nyawa, Sopir Truk Langsung Kabur
• 5 Orang Warga Jombang Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu, Dua di antaranya Target Operasi Aparat
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa itu.
Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa.
Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya.
Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.
• Pasutri Jemaah Haji asal Sumenep Belum Kembali ke Indonesia, Sakit Paru-Paru Akut saat akan Pulang
• Terungkap Reaksi Mengejutkan Sylvano Comvalius saat Tahu Takafumi Akahoshi Jadi Pemain Baru Arema FC
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Suhadak menyebutkan, perkara gugatan perdata antara penggugat 1 Sudjono Jantoro dan Erlinawati penggugat 2 warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri, dengan Jantoro orangtuanya selaku tergugat.
"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya.
Namun, dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dijelaskan pada amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan kepolisian.