Berita Surabaya
Kapolda Jatim: Tri Susanti Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita
Kapolda Jatim: Tri Susanti (Mak Susi) Tersangka Penyebar Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian, Empat Ponsel Disita.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
TribunMadura/Fikri Firmansyah
Tri Susanti alias Mak Susi saat ditemui di kediamannya di Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) malam.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Luki, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.
"Dan ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi, kami cekal di imigrasi agar mempercepat proses penyidikan," tuturnya.
Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahab atas UU No 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronij dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami jerat beberapa beberapa pasal yaitu UU ITE kami kenakan kemudian UU KUHP nomor 1 tentang aturan hukum pidana," pungkasnya.