Kasus Narkoba
Jalani Sidang Kepemilikan Sabu 18 Kg, Pasutri asal Sampang Bikin Geram saat Dihadirkan Saksi Polisi
Jalani Sidang Kepemilikan Sabu 18 Kg, Pasutri asal Sampang Madura Bikin Geram saat Dihadirkan Saksi Polisi
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Jalani Sidang Kepemilikan Sabu 18 Kg, Pasutri asal Sampang Madura Bikin Geram saat Dihadirkan Saksi Polisi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti asal Kabupaten Sampang, Madura, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi.
Saksi yang didatangkan kali ini adalah, Risdianto selaku saksi dari petugas kepolisian.
Dalam persidangan di Ruang Garuda 1 tersebut, suasana sempat memanas saat terdakwa berusaha mengelak akan adanya barang bukti berupa buku catatan berisi transaksi yang ditemukan di lemari terdakwa.
Hal ini terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melontarkan pertanyaan kepada saksi Risdianto, terkait buku catatan tersebut, apakah benar ditemukan di lemari milik terdakwa.
• Ada Cewek Kasir Karaoke, Polisi Tangkap 7 Tersangka Narkoba yang Tinggal di Tempat Kos Wonokromo ini
• Kerja di Event Organizer Cari Tambahan Jutaan dari Kerja Sampingan, Pria Surabaya ini Masuk Penjara
Saksi yang memang menemukan buku tersebut saat melakukan penggeledahan menjawab benar.
"Benar Pak," kata saksi Risdianto.
Saat buku catatan itu diajukan ke meja hakim untuk pembuktian, sontak kedua terdakwa kompak tidak mengakuinya.
Keduanya terkesan mengelak dengan alasan bukan tulisan tangan keduanya.
Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, terlihat begitu geram terhadap kedua terdakwa asal Sampang Madura itu.
"Yang saya tanyakan benar tidak buku (catatan) ini ditemukan sama saksi dilemarimu, saya tidak tanya yang lainnya," ujar hakim Pujo dengan nada tinggi.
Kedua terdakwa akhirnya menyerah dan mengakui adanya buku catatan tersebut.
Saat di tunjukkan oleh JPU Winarko berkas surat penggeledahan yang ditandatangani oleh terdakwa Adolf.
• Senang Pesta Sabu, Dua Oknum ASN (PNS) Pemkab Jombang ini Akhirnya Kena Batunya
• Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba Bangkalan Melarikan Diri, Sempat Buang Sabu Senilai Ratusan Juta
Tak hanya itu, terdakwa Adolf Newyn Panahatan juga mengelak jika kiriman itu bukan atas namanya, melainkan Baruji (alm) penerima sabu.
Namun Adolf mengaku tahu bahwa barang kiriman tersebut berisi sabu.