Berita Tulungagung
Bermalam di Rumah Kawan Lama, Pria Rudapaksa Teman Wanitanya, Tinggalkan Korban setelah Gasak Harta
Polisi menangkap warga Kabupaten Semarang karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polisi menangkap warga Kabupaten Semarang karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung dibantu personel Polres Semarang, menangkap Saiful Rahman (38), warga Kabupaten Semarang, Minggu (1/9/2019) pagi.
Saiful diduga telah melakukan rudapaksa terhadap K (24), yang juga berasal dari Kabupaten Semarang.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya di Kabupaten Semarang," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi.
• Batu Mirip Arca Berbentuk Kepala Manusia Ditemukan di Lahan Jagung Kota Blitar, Begini Kata Polisi
AKP Hendi Septiadi mengaku, belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Sementara itu, Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Tulungagung.
“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” kata AKP Hendi Septiadi.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (29/8/2019), Saiful menghubungi K agar datang ke rumah kosnya.
K baru datang seperti permintaan Saiful pada Jumat (30/8/2019).
• RSUD dr Iskak Tulungagung Kenalkan Aplikasi Si Poetri dan Si Tole, Pasien Tidak Perlu Antre di Loket
Saiful kemudian mengajak K mengendarai mobil menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.
Dari bank, K bukannya diajak pulang, namun malah diajak menggunakan mobil.
Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kepada pemilik rumah yang adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam.
Kepada temannya, dia mengaku jika K adalah istrinya.
• Hantam Pantat Truk dari Arah Belakang, Mobil Avanza di Tol Sidoarjo Ringsek hingga Tak Berbentuk
Saat tengah malam, Saiful masuk kamar tempat K beristirahat.
Saiful kemudian melakukan rudapaksa, dengan ancaman K akan dibunuh jika melawan.
Bukan hanya melakukan perbuatan bejat, Saiful juga membawa semua barang berharga milik K, seperti cincin emas dan ponsel.
Saiful kemudian melarikan diri.
Sementara dibantu warga sekitar, K melapor ke Polres Tulungagung.
Mendapat laporan ini, anggota Satreskrim Polres Tulungagung mengejar Saiful hingga ke Kabupaten Semarang. (David Yohanes)
• Regulator Tabung Elpiji Bocor, Rumah Semi Permanen Milik Warga di Bojonegoro Ludes Terbakar