Berita Surabaya
Dijemput Paksa & Ditahan Kejari Tanjung Perak, Politisi PAN Terjerat Kasus Jasmas Tak Tutupi Wajah
Dijemput Paksa dan Ditahan Kejari Tanjung Perak, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang Terjerat Kasus Jasmas ini Tak Tutupi Wajahnya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
"Total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus. Saat ini baru empat mantan anggota dewan yang kami tahan. Untuk yang lain kami akan lakukan upaya jemput paksa karena dipanggil tiga kali tidak hadir," pungkas Lingga.
• 230 Ketua RT dan RW di Surabaya Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Jasmas, Begini Sikap Kejari
• Dana Jasmas Antar Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya ke Penjara, Begini Peran Politisi Gerindra ini
• Binti Rochmah Ditahan, Kejari Tanjung Perak Akan Cekal 3 Anggota DPRD Surabaya (Ratih, Saiful, Dini)
Fokus Pra Peradilan
Sementara itu, kuasa hukum Syaiful Aidy, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pihaknya memilih fokus pada sidang pra peradilan yang akan digelar pekan mendatang. Diketahui, Syaiful mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangka tersebut.
Permohonan pra peradilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
"Kami menilai ada prosedur yang dilanggar kejaksaan. Salah satunya, hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas perkara itu (Jasmas)," terangnya, Selasa, (3/9/2019).