Resmi, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat untuk Kelas I dan II, Nasib Kelas III?
Naiknya iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen ini, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasno, untuk menutup defisit JKN.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan Eko D Kesdu, mengatakan, karena iurannya yang kecil, banyak warga Pamekasan yang merasa lebih ringan dalam membayar tagihan ketika mengalami masalah kesehatan atau kecelakaan.
Untuk menjangkau seluruh masyarakat, pelayanan BPJS Kesehatan pun terus dikembangkan. Inovasi demi inovasi terus dipacu agar proses registrasinya tidak ribet dan lebih praktis.
"Sekarang, masyarakat Pamekasan tidak akan kesulitan mendaftar BPJS Kesehatan, karena prosesnya bisa dilakukan secara online. Tentu, dengan teknologi jaringan internet, proses registrasi bisa diakses di manapun dan kapanpun," katanya, kepada Tribunmadura.com, Rabu (23/1/2019).
Berikut cara mendaftar menjadi peserta BPJS melalui online menurut Eko D Kesdu:
1. Kelengkapan Dokumen
Semua orang dari berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi, dan usia bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online, tidak terkecuali para PNS, karyawan swasta, polisi, TNI.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) jika ada, fotokopi buku tabungan, buku nikah jika ada, serta pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
Jika belum memiliki KTP atau SIM karena belum cukup umur, maka syarat administrasinya bisa menggunakan paspor.
"Jadi, meskipun belum berusia 17 tahun pun seorang anak bahkan bayi bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online melalui orangtuanya," kata Eko.
2. Prosedur Pendaftaran
Tahapan yang pertama adalah membuka situs resmi BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi. Setelah itu, calon peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran harus diisi sesuai data yang ada di lapangan. Jika sudah terisi lengkap maka dilakukanlah persetujuan untuk pembayaran sesuai dengan kelasnya.
"Ada pilihan iuran per bulan yaitu Rp 25.000, Rp 42.000, dan Rp 59.000. Iuran ini merupakan jumlah yang tetap sehingga sebelum memutuskan harus disesuaikan juga dengan anggarannya," jelasnya.
"Jika masyarakat Pamekasan masih bingung dengan alurnya, maka bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Kramat, Panglegur, Kecamatan Tlanakan, untuk bisa dibantu oleh petugas dalam mendaftarkan diri atau keluarga secara online," ucap Eko D Kesdu.
Artikel ini telah tayang di Suar.id yang berjudul Tok, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen untuk Kelas I dan Kelas II per 1 Januari 2020