Berita Jatim
Dua Hari Dilantik DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta
Dua Hari Dilantik, Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Dua Hari Dilantik, Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Berikut Rincian Lengkapnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 mulai mendapat gaji pertama.
Jumlah gaji yang didapat mencapai Rp 64 juta.
Namun, pendapatan tersebut bisa saja bertambah apabila diakumulasikan dengan pendapatan dari kunjungan kerja.
Sehingga, akumulasinya bisa mencapai Rp 101 juta.
Para anggota dewan tersebut mulai mendapat gaji sejak 2 September 2019 atau dua hari setelah dilantik 31 Agustus 2019.
Berdasarkan data yang diterima, slip gaji anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, per bulan mereka menerima sekitar Rp 71 juta per orang.
Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan.
Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.
Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per-bulan.
• 120 DPRD Jatim Periode 2019-2024 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Gus Halim Pilih Tuku Lombok Ning Meduro
• Masyarakat Melanesia Demo Pelantikan Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024: Jangan Makan Gaji Buta

Jumlah tersebut sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), dan komisi.
Kemudian, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi.
“Anggota Dewan menerima gaji dengan ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar salah satu sumber di lingkungan DPRD Jatim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/9/2019).
Kemudian, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, anggota dewan mendapatkan tambahan pendapatan dari kunjungan kerja.
Melihat periode sebelumnya (2014-2019), setiap bulan anggota DPRD Jatim minimal melakukan tiga kali kunjungan kerja ke luar provinsi.
Serta, tiga kali kunjungan kerja ke dalam provinsi.
Dalam sekali kunjungan dalam provinsi, uang saku yang diterima satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp 3 juta atau Rp 9 juta dalam sekali kunjungan.
Padahal dalam satu bulan, para anggota dewan dapat melaksanakan tiga kali kunjungan kerja.
Sehingga, kunjungan kerja ke luar provinsi setiap hari mendapatkan total Rp 27 juta.
Sedangkan kunjungan kerja dalam provinsi take home pay yang diterima setiap anggota dewan sejumlah Rp 1,65 juta dalam sehari (tiap kunjungan biasanya selama dua hari).
• Gaji Anggota DPRD Surabaya Tembus Rp 45,8 Juta/Bulan, Langsung Terima Gaji Seminggu Setelah Dilantik
• DPRD Jatim periode 2019-2024 Dilantik, Massa PMII Geruduk Gedung Wakil Rakyat di Indrapura Surabaya
• Terungkap Penyebab DPP PDIP Belum Tunjuk Sosok Ketua DPRD Jatim, Sudah Ada 3 Nama yang Diusulkan

Di dalam satu bulan, setiap anggota DPRD Jatim melakukan tiga kali kunker dalam provinsi.
Sehingga, anggota dapat membawa pulang Rp 9,9 juta.
Apabila digabung secara keseluruhan, gaji tunjangan dan kunker, maka total pendapatan satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp 101 juta.
Jumlah tersebut masih dalam taraf anggota biasa.
Untuk pimpinan DPRD jumlahnya tentu lebih besar lagi.
Dikonfirmasi terpisah, mantan Anggota DPRD Jatim 2009-2019, Fredy Purnomo tidak menampik jika pendapatan DPRD Jatim berada di jumlah tersebut.
Namun lepas dari itu, ia menyebut wajar karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"DPRD itu bukan pegawai, tapi penugasan. Sehingga ada honor dan tunjangan sesuai pagu yang ditentukan Kemendagri bahwa Anggota DPRD Provinsi setara dengan pejabat eselon II,” ucap mantan ketua Komisi A DPRD Jatim ini.
Disinggung Kinerja DPRD, Fredy Purnomo menyebut, indikator pendapatan sebesar itu baru bisa dilihat hasilnya jika indeks demokrasi Jawa Timur naik.
Pihaknya mengakui kelemahan DPRD, setiap public hearing atau kunjungan kerja, tidak diimbangi dengan keseriusan membuat laporan hasil tindak lanjut.
Menurutnya, hal ini penting karena menjadi bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat.
“Seharusnya, setiap kunjungan kerja ada hasil rekomendasi yang itu bisa dipublikasikan untuk umum dan menjadi masukan ke Pemprov Jatim untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar politisi asal Partai Golkar ini.
• Bulan Depan Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Siapkan Diri dan Simak Syarat, Ketentuan dan Gaji PNS
• Terlibat Kasus Korupsi, Dua Pejabat Disdik Sampang Diberhentikan Sementara, Gajinya Juga Dipotong

Pendapatan Anggota DPRD Jatim:
Gaji Pokok
Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500
Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000
Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000
Jumlah Gaji : Rp 64.929.500
Tambahan
Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000
Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000
Total Pendapatan: Rp 101.829.500
• Putra Jokowi Sindir Fresh Graduate Lulusan UI yang Sombong Tolak Gaji Rp 8 Juta, Simak Aksinya
• Sisihkan Gaji dan Hasil Dagang Bunga, Polisi Asal Lamongan ini Bangun Rumah Pintar untuk Yatim Piatu
