Berita Blitar
Mengaku Tak Dijatah Istri Sebulan, Penambang Pasir Blitar Nekat Cabuli Bocah Perempuan Usia 5 Tahun
Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun mengaku sudah lebih satu bulan tidak berhubungan dengan istrinya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun mengaku sudah lebih satu bulan tidak berhubungan dengan istrinya
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - M Toyib atau MT (38), pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun, ZP, hanya menunduk saat diperiksa polisi, Selasa (10/9/2019).
Penambang pasir asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu, mengaku khilaf tega mencabuli bocah yang masih tetangganya sendiri.
"Saya khilaf, dia (korban) tetangga dekat saya," kata Toyib di depan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.
• GM FKPPI Jatim Sayangkan Audisi Beasiswa Badminton Djarum Dihentikan, Desak Komisioner KPAI Mundur
Kepada polisi, Toyib mengaku sudah punya istri dan satu anak.
Selama ini, kondisi rumah tangganya juga baik-baik saja.
Toyib sehari-hari bekerja sebagai penambang pasir.
"Saya punya istri dan satu anak," ujarnya.
Tetapi, Toyib mengakui sudah lebih satu bulan tidak berhubungan suami istri dengan istrinya.
• Komplotan Pencurian Motor Beraksi di Masjid Pamekasan, Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV
Menurutnya, istrinya sibuk melayani pesanan katering.
Dia juga tidak tahu bagaimana awal mula muncul nafsu untuk mencabuli korban.
"Saya tidak tahu awalnya gimana, tiba-tiba muncul hasrat seperti itu," jelas dia.
"Memang sebulanan ini saya tidak berhubungan suami istri dengan istri. Istri saya sibuk mengurus katering," ujarnya.
Toyib mengaku, baru pertama kali berbuat asusila terhadap anak di bawah umur, yaitu hanya pada korban.
• Protes Kebijakan Pilkades Serentak di Proppo Pamekasan, Pendukung Satu Calon Geruduk Kantor Camat
"Saat saya mengantar korban ambil es di rumah pamannya, tiba-tiba muncul hasrat itu ke korban. Itu baru yang pertama kalinya," katanya.
Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
MT telah mencabuli bocah perempuan usia lima tahun, ZP, yang masih tetangganya sendiri.
"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
"Pelaku bekerja sebagai penambang pasir," sambung dia.
• BBM Pulau Raas Sumenep Diduga Mulai Jarang Dijual di APMS 04, Sejumlah Warga Gelar Protes
AKP Heri Sugiono mengatakan, kasus asusila itu terjadi pada Senin (2/9/2019).
Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.
"Aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban," jelas AKP Heri Sugiono.
"Saat kepergok, korban dalam posisi setengah telanjang dan pelaku berusaha memakai celananya," ujar dia.
• Tujuh Fraksi di DPRD Sumenep Terbentuk dan PBB Pilih PKB, Inilah 7 Politisi yang jadi Ketuanya
Menurut AKP Heri Sugiono, dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.
Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap AKP Heri Sugiono.
"Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. (sha)
• Daftar Ranking Girl Group Terpopuler Bulan September 2019, Red Velvet Kalahkan BLACKPINK dan TWICE