Berita Malang
Kejari Kota Malang Dipenuhi Ribuan Warga yang Ambil Barang Tilang Hasil Operasi Patuh Semeru 2019
Ribuan orang mengantre di Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mengambil barang bukti hasil Operasi Patuh Semeru 2019.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
Warga yang terbukti melanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Polres Malang Kota mengantre membayar denda bukti pelanggaran (Tilang) di Kejaksaan Tinggi Negeri, Kota Malang, Kamis (12/9/2019).
"Kami kasih waktu dua tahun. Kalau masih belum diambil dan hilang, itu bukan tanggung jawab kami," ucapnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Malang Kota, 4059 kendaraan roda dua, 168 roda empat dan 26 truk serta terjaring razia dalam Operasi Patuh Semeru 2019.
Dari jumlah itu, 2893 STNK, 1278 SIM dan 73 kendaraan disita sebagai barang bukti.
• Arema FC Dipastikan Tampil Pincang Jamu Borneo FC pada Laga Perdana Putaran Kedua Liga 1 2019
• Arema FC Target Kemenangan Kontra Borneo FC pada Laga Perdana Putaran Kedua Liga 1 2019
Berita Terkait