Sandiaga Uno Nilai Revisi UU Melemahkan KPK, Sandi Ingin Presiden Mendengarkan Masukan Masyarakat
Menurut Sandiaga, sistem kepegawaian KPK yang saat ini diterapkan sudah bagus terutama untuk menjaga independensi.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
Sandiaga Uno Nilai Revisi UU Melemahkan KPK, Sandi Ingin Presiden Mendengarkan Masukan Masyarakat
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mantan Cawapres, Sandiaga Uno mengaku banyak poin-poin dari draf revisi UU KPK yang tidak ia setujui.
Salah satunya adalah pegawai KPK yang harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Sandiaga, sistem kepegawaian KPK yang saat ini diterapkan sudah bagus terutama untuk menjaga independensi.
"Menurut saya yang seperti sekarang sudah oke, tidak usah ada perubahan.
Ada beberapa poin yang saya tidak sepakat salah satunya adalah mengenai ASN itu," ucap Sandiaga Uno, Minggu (15/9/2019) saat ditemui usai menjadi pembicara di East Java Investival di Grand City Convex, Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya.
• Diejek Suporter PSG Karena Ingin Pindah ke Barca, Neymar Bungkam Ejekan Lewat Gol Salto Kemenangan
• Terpilih Menjadi Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Tetap Maju Bakal Calon Rektor Universitas Jember (Unej)
• Pentol Bakso yang Diduga Jadi Penyebab Santriwati Keracunan Massal di Blitar Akan Diuji Laboratorium
Ketika pegawai KPK berstatus ASN, maka akan masuk ke dalam undang-undang ASN dan menurutnya independensinya sebagai pegawai KPK bisa terkendala.
Secara umum, dengan adanya revisi UU KPK yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Sandiaga menilai KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi saat ini berada di titik yang mengkhawatirkan.
"Tapi bagaimanapun undang-undang revisi KPK ini sudah ditandatangani oleh presiden sekarang bagaimana kita mengawalnya di DPR.
Kita sampaikan bahwa ini yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat," ucap Sandiaga.
Dalam kondisi seperti ini, Sandiaga mengajak agar masyarakat tidak terpecah belah dan fokus untuk menghadirkan isu pemberantasan korupsi sebagai agenda utama bangsa.
"KPK ke depan bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan, itu yang harus disampaikan," lanjut Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
• Pendaftaran Bakal Calon di Pilwali Surabaya 2020 dari PDIP Ditutup, Berikut Deretan 8 Nama Calonnya
• Jangan Biasakan Menaruh Ponsel di Samping Bantal Saat Tidur, Bisa Picu Sakit Otak Hingga Tumor
Menurut Sandiaga, semua elemen masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengawal pembahasan revisi UU KPK ini.
"Jangan semuanya menyerahkan kepada pemerintah tapi memang ujung-ujungnya ya presiden.
Pak Presiden harus mendengarkan masukan terutama dari masyarakat sipil," ucapnya.