Anak Pulang Begadang, Bapak Merasa Kamar Anak ada yang Aneh, Usai Membuka Pintu Kamar Ibu Berteriak
Pemuda 36 tahun itu ditemukan meninggal di dalam kamar pada Minggu (15/9/2019) siang oleh ayahnya sendiri, Amrin.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
Anak Pulang Begadang, Bapak Merasa Kamar Anak ada yang Aneh, Usai Membuka Pintu Kamar Ibu Berteriak
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sariyati berteriak sekuat tenaganya.
Tepat di depan matanya, tubuh Agus Triwanto terkapar tak berdaya.
Agus adalah anak bungsu Sariyati.
Pemuda 36 tahun itu ditemukan meninggal di dalam kamar pada Minggu (15/9/2019) siang oleh ayahnya sendiri, Amrin.
Kala itu, Amrin baru saja pulang dari sawah dan berniat menunaikan salat dhuhur di lantai dua rumahnya.
Tak seperti biasa, pintu kamar Agus terbuka dan bantalnya tergeletak di depan.
“Biasanya bantal itu kan di dalam kamar, lha ini kok di depan. Makanya saya buka kamarnya,” kata Amrin, Minggu (17/9/2019).
Ketika membuka pintu kamar, Amrin kaget melihat Agus meringkuk di lantai berselimut sprei kasur.
Ketika dilihat, muka Agus telah biru dan nafasnya tiada.
• Rokok Bukan Hanya Menyebabkan Penyakit Paru-Paru, Ternyata Juga Bisa Menyebabkan Tuli
• Diam-Diam Masuk ke Dapur saat Dini Hari, Aksi Ayah 90 Tahun di Malang Bikin Sang Anak Tercengang
• Jenazah Fuad Amin Dibawa ke Pesarean Syaichona Cholil, Warga Setempat Sediakan Air Mineral Pengiring
“Saya lalu panggil ibunya, saya tanya Agus kenapa. Terus ibunya teriak itu,” cerita dia.
Kata Amrin, Agus baru saja pulang dari Jogjakarta pada Jumat (14/9/2019).
Sehari setelahnya, dia pergi ke Punden di Jalan Simpang Candi Panggung, Kota Malang untuk berkumpul bersama anggota Karang Taruna Mojolangu.
Tidak ada tanda-tanda Agus mengeluh sakit sejak pulang dari sana.
“Ndak teriak sakit. Biasa saja. Saya kira, dia hanya tidur biasa, karena habis begadang kan,” ucapnya.
Kakak Agus, Trisna mengenal adiknya sebagai pribadi yang pendiam.
Agus juga bukan seorang peminum dan tidak gemar nongkrong hingga semalaman.
“Cuman kemarin itu kan mau ada bersih desa. Jadi dia ikut,” ucap Trisna.
Agus adalah satu dari tiga korban yang meninggal akibat keganasan miras oplosan.
Ia diduga menenggak miras oplosan saat mempersiapkan upacara bersih desa bersama anggota Karang Taruna lain.
Selain tiga orang meninggal, masih ada sembilan orang dirawat di Rumah Sakit (RS) secara intensif.
Ketua RT 01 Mojolangu, Sugeng membenarkan bahwa Agus ikut dalam persiapan bersih desa di Punden.
• Mantan Bupati Bangkalan Wafat, Anggota DPRD Pamekasan Ingat Pesan Mulia Fuad Amin Semasa Hidup
• Kosmetik Ilegal Dengan Aneka Rasa Buah Ternyata Diproduksi dari Tempat Kos di Kota Kediri ini
• Pakai Sabu Agar Fit dan Ceria, Penyanyi Cantik Divonis Empat Tahun Penjara, Menangis Usai Ketok Palu
Namun, ia tidak mengetahui aktivitas pesta miras yang dilakukan warganya itu.
“Hari Minggunya memang ada peringatan 1 Suro. Saya tidak tahu kalau ada acara minum miras bareng,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, korban yang ikut meminum miras saat itu mengeluh sesak dada, kepala pusing dan pandangan kabur.
Beberapa sempat dibawa pulang namun kembali drop sehingga harus mendapat perawatan kembali di RS.
“Tadi ada dua orang yang dibawa pulang, tapi sakit lagi. Dibawa lagi ke RS,” ucapnya.
Dari ketiga korban, Agus meninggal lebih dulu dan dikebumikan pada Senin (16/9/2019).
Sehari kemudian, Afrizal Fahdani Hidayatullah (25) dan Warnu (70) dinyatakan meninggal.
Buru Penjual Miras Oplosan
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan polisi sedang memburu penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga warga Mojolangu meninggal dunia.
Beberapa tempat yang dicurigai telah digeledah dan dimintai keterangan.
“Polisi kini tengah bekerja. Barang ini dapat dari mana. Beberapa tempat juga sudah kami geledah,” kata Dony.
Jika melihat dari tanda-tanda yang diderita korban, Dony membenarkan bahwa dugaan awal penyebab kematian adalah karena miras oplosan.
“Namun penyebab pastinya, kami sudah uji forensik supaya tidak lagi dugaan, tapi diketahui penyebab pasti,” imbuh dia.
Dony mengatakan salah satu korban selamat mengakui bahwa meminum miras saat mempersiapkan upacara bersih desa.
Namun terkait kandungan, korban tidak mengetahuinya.
“Keterangan awal hanya itu. Karena pertimbangan kami biar korban ini sehat dulu,” katanya.
Dony mengatakan pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa.
Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
• Jika Ditawari Menjadi Pelatih Manchester United, Legenda Manchester United ini Ngaku Akan Menghindar
• OPPO A9 2020 Rekomendasi HP September 2019, Harga OPPO A9 2020, Spek Mantap RAM 8 GB dan Kamera Apik