Breaking News

Berita Kediri

Kosmetik Ilegal Dengan Aneka Rasa Buah Ternyata Diproduksi dari Tempat Kos di Kota Kediri ini

Kosmetik Ilegal Dengan Aneka Rasa Buah Ternyata Diproduksi dari Tempat Kos di Kota Kediri ini.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DIDIK MASHUDI
Barang bukti produk kosmetik yang diduga ilegal ditemukan saat razia kamar kos di Jl Karanganyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Selasa (17/9/2019). 

Kosmetik Ilegal Dengan Aneka Rasa Buah Ternyata Diproduksi dari Tempat Kos di Kota Kediri ini

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Razia gabungan polisi dan Satpol PP Kota Kediri dengan sasaran rumah yang menyewakan kamar kos menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal yang diduga belum mengantongi izin dari Balai Pengawan Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (17/9/2019).

Rumah kos untuk produk kosmetik ilegal Griya Harmony milik Puji Astutik di Jl Karanganyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Namun tempat kos yang menyewakan 10 kamar kos ini sehari-hari dikelola oleh Risalia Wulandari.

Sejumlah produk kosmetik ilegal ini ditemukan petugas saat melakukan razia gabungan.

Pada kamar nomer 8 paling selatan diduga digunakan untuk membuat produk kosmetik.

Dari dalam kamar ditemukan sejumlah bahan-bahan untuk membuat kosmetik dalam wadah jeriken besar dan kecil serta sejumlah botol.

Kena Kulit Panas dan Memerah, Kosmetik yang Diproduksi Otodidak di Mojokerto ini Untung Ratusan Juta

Nella Kharisma dan Via Vallen Absen Sidang Lagi, Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Merasa Dirugikan

Ada juga aneka pewarna untuk membuat kosmetik sesuai rasa buah.

Ditemukan juga sejumlah produk kosmetik yang telah dikemas dalam wadah kecil serta diberi label.

Di antara kosmetik untuk body scrab, cream natural, lotion malam serta produk white capsule.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko saat dikonfirmasi tribunjatim menjelaskan, dari penelusuran petugas produk kosmetik yang ditemukan di dalam kamar kos diduga ilegal atau tanpa izin.

"Pemiliknya masih belum dapat memperlihatkan perizinan untuk membuat kosmetik," jelasnya.

Ditambahkan, untuk tindaklanjut dari temuan kosmetik ilegal ditangani Unit Reskrim Polsek Kota kediri.

Sedangkan untuk pemilik tempat kos dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) Polsek Kota.

Usai Ucap Ya Allah, Pekerja Asal Bangkalan Tewas Tergilas Mesin Pabrik di Surabaya, Polisi Bergerak

Bonceng Teman Ceweknya Pakai Honda Revo, Pemuda Kediri ini Meregang Nyawa Tak Bisa Kendalikan Motor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved