Berita Surabaya
Nella Kharisma dan Via Vallen Absen Sidang Lagi, Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Merasa Dirugikan
Penasihat hukum terdakwa kasus kosmetik ilegal merasa dirugikan dengan ketidakhadiran Nella Kharisma dan Via Vallen saat sidang.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Penasihat hukum terdakwa kasus kosmetik ilegal merasa dirugikan dengan ketidakhadiran Nella Kharisma dan Via Vallen saat sidang
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketidakhadiran dua pedangdut Nella Kharisma dan Via Vallen dalam sidang lanjutan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya disayangkan penasihat hukum terdakwa Karina Endah Lestari, Eko Budiono.
Eko Budiono mengaku, merasa dirugikan dengan ketidakhadiran Nella Kharisma dan Via Vallen saat sidang berlangsung.
Ia menyebut, harus bolak balik pulang pergi dari Kediri ke Surabaya untuk menghadiri sidang kasus tersebut.
• Nella Kharisma Pastikan Penuhi Panggilan Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen Belum Beri Jawaban
"Sidang tiga kali ini sidang ditunda lagi. Dari pukul 09.00 WIB kami sudah datang," kata Eko Budiono, Senin (20/7/2019).
"Tentu merugikan kami. Sebab terdakwa tidak kunjung diputus dalam perkara ini," sambung dia.
Sebelumnya, Eko sebelumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Nella Kharisma dan Via Vallen sulit untuk memenuhi panggilan.
"Di dalam berkas memang ada pemanggilan terhadap artis-artis endorse tersebut. Akan tetapi susah didatangkan," jelas dia.
• Via Vallen & Nella Kharisma Bakal Dihadirkan pada Sidang Kosmetik Ilegal Pengadilan Negeri Surabaya
"Toh, kesaksiannya tidak ada relevansinya. Secara, mereka tidak tahu perbuatan terdakwa. Mereka hanya mempromosikan saja," sambungnya.
Sementara itu, JPU Winarko mengungkapkan, Nella Kharisma berhalangan hadir lantaran bentrok dengan jadwal manggung di Kalimantan.
Sama halnya seperti Nella Kharisma, Via Vallen juga dijadwalkan menghadiri acara di Cirebon, Jawa Barat.
"Sedang cari tanggal kapan keduanya bisa datang setelah itu pihak manajemennya memberitahu ke saya untuk saya laporkan ke majelis hakim," ujarnya.
• Via Vallen dan Nella Kharisma Kembali Mangkir Hadiri Sidang Kasus Kosmetik Ilegal di PN Surabaya
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
• Pedangdut Nella Kharisma Siap Penuhi Panggilan Polda Jatim, Terkait Kasus Endrose Kosmetik Ilegal