Berita Surabaya

Mengaku Bisa Komunikasi dengan Dewa, Admin Keuangan Bisa Raup Keuntungan hingga Rp 6,3 Miliar

Sebuah kasus penipuan terjadi baru-baru ini.   Pelaku mengaku bisa berkomunikasi dengan dewa.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Tony Hermawan
Arfita, direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/10). Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas kasus penipuan yang merugikan direktur utama, Alfian Lexi, hingga Rp6,3 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Arfita, direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya,
  • Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas kasus penipuan yang merugikan direktur utama
  • Arfita memperdaya Alfian dengan mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA -Sebuah kasus penipuan terjadi baru-baru ini.
 
Pelaku mengaku bisa berkomunikasi dengan dewa.
 
Arfita, direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/10).
 
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas kasus penipuan yang merugikan direktur utama, Alfian Lexi, hingga Rp6,3 miliar.

Menurut jaksa, Arfita memperdaya Alfian dengan mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa. Ia menyebut mengenal beberapa dewa, seperti Dewa Ko Iwan yang mengurus kehidupan, Dewa Ko Jo untuk jodoh, Dewa Ko Bram untuk kekayaan, dan Dewa Ko Billy untuk pengetahuan.

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar Jaksa.

Agar kebohongannya terlihat meyakinkan, Arfita meminta empat unit ponsel. Masing-masing ponsel disebut digunakan untuk komunikasi dengan para dewa. Padahal, dari ponsel itulah sebenarnya Arfita mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian, seolah-olah pesan itu dari para dewa.

Arfita meminta agar Alfian sedekah. Mulai dari meminta menjadi donatur  panti asuhan, hingga pembelian hewan kurban dengan cara disalurkan kepada Arfita. Karena percaya, Alfian pun mentransfer uang secara rutin. 

Awalnya uang yang dikirim tidak terlalu besar yakni mengambil 10 persen keuntungan perusahaan. Secara bertahap nilainya meningkat jadi 25 persen. Ternyata dari semua dana yang dikirim hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan.

"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan harian,” kata JPU Hajita.

Jaksa menyebut, total uang yang ditransfer Alfian mencapai Rp6,3 miliar.

*Korban Baru Sadar Setelah Curhat ke Teman

Setidaknya sekitar 6 tahun, Alfian baru sadar ditipu. Awal mulanya ia bercerita pada temannya di Bali, Benny, bahwa sering sedekah atas perintah dewa yang didapat dari pesan WhatsApp. Benny yang tak percaya menyangkal cerita itu.

Benny menyebut Alfian ditipu. Ia lantas mendatangi rumah Arfita untuk meminta penjelasan. Namun Arfita tak bisa menunjukkan bukti penggunaan uang yang sesuai dengan ceritanya. Dari situlah terbongkar.

Arfita kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara, Arfita melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan jaksa. Ia  menyatakan akan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata kuasa hukumnya singkat.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved