Berita Pamekasan

KIS BPJS Kesehatan Warga Palengaan Laok Pamekasan Dinonaktifkan, ini Penjelasan BPJS Pamekasan

Saat Abd Salim ingin berobat ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, ia tak bisa mengakses KIS dari BPJS Kesehatan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (18/9/2019). 

"Abd Salim dalam hal pembiayaannya dibantu oleh teman-temann relawan yang sudi membantu. Meski hanya sedikit semoga berkah," harapnya.

Kholis berjanji, jika nantinya Pe.erintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak melakukan tindakan, maka Kholis beserta warga Kecamatan Palengaan akan melakukan aksi besar-besaran.

"Jika pemerintah daerah tidak melakukan tindakan, saya sendiri sama masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran," kecamnya.

Sementara itu, Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Pamekasan, Agung Kurniawan mengatakan, jika penonaktifan KIS BPJS Kesehatan itu bukan wewenang Kantor Cabang BPJS Pamekasan.

Melainkan langsung dari pihak Kementrian Sosial (Kemensos).

Hanya saja data yang diperoleh oleh Kemensos terkait KIS BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan itu pihak eksekutornya adalah BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.

"Kalau siapa saja peserta KIS yang dinonaktifkan itu bukan kami yang nentukan, tapi pihak Dinas Sosial (Dinsos), karena yang mengajukan data ke kita adalah dari pihak Kementrian Sosial (Kemensos)," kata Agung saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya.

Menurutnya, pencoretan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam.

Sehingga, dalam hal ini BPJS Kesehatan tidak mengetahui terkait layak tidaknya peserta KIS BPJS yang dinonaktifkan apa tidak.

Sebab, yang memverifikasi ketentuan tersebut dalah pihak Dinsos Pamekasan.

"Kemensos mengirim surat ke kami. Kami yang memblokir. Kami tidak ikut campur dalam penentuan peserta. Biasanya meping/verifikasi itu tetap Dinsos. Disana kan punya TKSK. Jadi sana yang paham," ujarnya..

Lebih lanjut Agung mengatakan, soal sosialisasi (pemberitahuan) akan adanya penonaktifan kepada peserta KIS pihaknya mengaku sudah hampir 100 persen merata di Kabupaten Pamekasan.

Namun nyatanya, dari tanggal penetapan pemblokiran 1 Agustus 2019 hingga detik ini, hampir 80 persen masyarakat tidak tahu bahwa ada peraturan Mensos nomer 79 tahun 2019.

Bahkan, selain menyalahkan soal penentuan penonaktifan, Agung juga menyalahkan Dinas Sosial (Dinsos) yang tidak turut serta mensosialisasikan adanya pemblokiran tersebut.

"Beberapa kali melakukan pengumuman. Kalo menyeluruh mungkin belum optimal, begitu ya. Semata-mata ini bukan ranah kami, kami hanya eksekutor. Seharusnya Dinas Sosial yang menginfokan ke perangkat desa," tandasnya.

Ibu Bangunkan Anaknya Namun Tak ada Jawaban, Saat Mengintip, Ibu Kaget Posisi Anaknya dengan Janda

Bawa 2 Kg Emas Pakai Yamaha NMax, Ayah Anak asal Lumajang ini Ketakutan saat Sampai di Tulungagung

CATAT Mulai 23 September Sampai 14 Desember 2019 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Lho

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved