Berita Jatim

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Bayar Online & via Indomaret, Caranya Mudah Banget

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Dibayar Secara Online dan via Indomaret, Caranya Mudah Banget

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura/Net dan Istimewa
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Dibayar Secara Online dan via Indomaret, Caranya Mudah Banget. 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Secara Dibayar Online dan via Indomaret, Caranya Mudah Banget

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Darmawan, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur bisa dilakukan di Samsat, di Indomaret maupun lewat aplikasi digital.

Hal itu sebagaimana dijelaskan Indra saat jumpa pers program pemutihan pajak di halaman kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (18/9/2019).

Objek pembebasan pajak dalam program ini adalah yang pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Yang kedua adalah pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.

"Mekanisme layanan pembayaran untuk balik nama dilakukan Samsat diseluruh daerah di Jawa Timur. Kalau untuk yang pajak kendaraan bermotor bisa di Samsat, bisa juga lewat online," kata Budi Indra Darmawan.

CATAT Mulai 23 September Sampai 14 Desember 2019 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Lho

Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 di Jatim VIRAL, Kepala Bapenda Membenarkan Tapi . . .

Jika untuk layanan online, masyarakat bisa masuk ke aplikasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor online.

Lalu memasukkan NIK, maka akan keluar data pajak yang menjadi tanggungan.

Maka tinggal dibayar sesuai prosedur yang disarankan.

Selain itu, inovasi cettar yang juga dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan di Jawa Timur juga bisa dilakukan dengan cara membayar melalui gerai Indomaret.

Untuk mekanisme pembayaran pajak lewat indomaret, sistemnya adalah menunjukkan KTP asli dan STNK asli dan menyebutkan nomor HP.

Dan membayarkan sejumlah nilai pajak yang diwajibkan.

Setelah membayat kemudian wajjb pajak mendapatkan struk pembayaran.

Wajib pajak lalu akan menndapatkan sms bukti pembayaran melalui SMS. Yang didalamnya terdapat link bukti pembayaran.

Link tersebut dapat diklik untuk mengakses tampilan elektronik tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaran bermotor.

Yang di laman tersebut juga terdapat barcode yang bisa dicetak di rumah atau di Samsat terdekat.

Kepala Bapenda Pemprov Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan masyarakat diajak untuk memnfaagkan layanan online agar tidak terjadi oenjmpukan antrian. Karena sistem yang tersedia juga kian mudah.

"Ada sebanyak 187 titik gerai Indomaret yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, di Samsat seluruh Jatim juga bisa tidak harus dj kabupaten kota asal. Dan ada sebanyak 88 samsat keliling," katanya.

Targetnya tahun ini penerimaan APBD Jatim dari pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai Rp 15 trilliun. Sedangkan hingga bulan September ini sudah tercapai Rp 13 trilliun.

23 September - 14 Desember 2019

Program pemutihan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau yang kerap disebut dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dan sudah digelar rutin sejak beberapa tahun yang lalu.

Program pembebasan pajak tersebut diluncukan pada saat upacara launching Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 74 di halaman Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/2019).

Khofifah menyampaikan, bahwa ini adalah kado dari Pemprov Jawa Timur yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

"Saya sampaikan program pemutihan ini adalah kado bersama dari kami bersama Polda Jawa Timur, dan Jasa Raharja. Kami juga sudah komunikasikan ini dengan DPRD," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah.

Disampaikan Khofifah program pemutihan ini berlangsung selama dua bulan lebih.

Diharapkan masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

Terutama yang memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor.

"Pemutihan ini akan berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019. Selain bebas pajak kendaraan, juga bebas bea balik nama untuk kepemilikan kedua," kata Khofifah.

Sasaran kebijakan Pembebasan Pajak ini adalah wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melaksanakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Obyek Pembebasan program ini adalah pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dan Pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu.

Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.

Ada 1320164 obyek yang memanfaatkan pemutihan. 

Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar. Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.

Ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya HUT Provinsi Jawa Timur diperingati setiap 12 Oktober 2019, namun hari ini rangkaian kegiatan HUT mulai dibuka.

Sasar Penunggak

Program ini sengaja diberikan Pemprov Jawa Timur untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak.

Serta mendongkrak penerimaan pajak dari piutang atau yang menunggak pajak kendaran bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar. Yang tersangkut pada 1,9 juta objek pajak kendaran bermotor.

"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Maka dalam rangka mendongkrak penerimaam piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi.

Ia menegaskan bahwa pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan denda pajak tunggakan. Sehingga wajib pajak cukup diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Lebih lanjut Boedi menjelaskan sebenarnya untuk tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur sudah sangat tinggi. Bahkan sebanyak 1,9 juta objek pajak yang menunggak itu adalah hanya tiga persen dari seluruh objek pajak kendaraan di Jawa Timur.

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu. Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.

Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar. Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.

"Dalam program pemutihan ini juga bebas bea balik nama kendaraan, ini juga cara untuk menambah obyek pajak baru untuk kendaraan bermotor di Jawa Timur. Misalnya tahun kemarin ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur pindah ke Jawa Timur," pungkas Boedi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved