Siswi SMA Diperdaya Calo Bus di Terminal, Bukannya Diantar ke Bus Malah Diajak ke Lahan Kosong

Agus Rianto alias Kentes (35), warga Desa Kedungrejo RT 3 RW 1, Kecamatan Waru, Sidoarjo melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada RN (15)

Editor: Aqwamit Torik
dhakatribune.com
Ilustrasi cabul pencabulan anak pemerkosaan 

Setelah itu, sambil diancam, pelaku yang telah melakukan aksi bejatnya tersebut lalu meninggalkan dan membiarkan begitu saja korban," terangnya.

Akhirnya korban yang masih duduk di kelas X tersebut langsung segera pulang ke rumahnya dan mengadukan hal tersebut ke orang tuanya.

"Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Waru, Kamis (12/9/2019). Dan segera setelah mendapat laporan tersebut, unit Reskrim langsung merespon dan langsung membekuk pelaku di Terminal Purabaya," jelasnya.

Dari pengakuannya, pelaku yang sering menonton video panas tersebut mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Waru. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 53 KUHP Jo 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved