Berita Surabaya

Karena Kayu Papua, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup

Karena Kayu Papua, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden, Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF) Thony Sahetapy. 

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden, Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF) Thony Sahetapy. 

"Terdakwa dijatuhkan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Begitu juga dengan perusahaan milik tiga terdakwa ini, ditutup serta dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar," ujar JPU Irene saat bacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved