Berita Surabaya
Karena Kayu Papua, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup
Karena Kayu Papua, Tiga Bos ini Harus Meringkuk di Penjara dan Perusahaannya Terancam Ditutup
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden, Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF) Thony Sahetapy.
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden, Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta (RPF) Thony Sahetapy.
"Terdakwa dijatuhkan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Begitu juga dengan perusahaan milik tiga terdakwa ini, ditutup serta dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar," ujar JPU Irene saat bacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.