Berita Surabaya
Tak Terima Sepeserpun, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas: Pemkot Harus Tanggung Jawab
Tak Menerima Sepeserpun, Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas: Pemkot Harus Tanggung Jawab.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Anggota DPRD Surabaya Kliennya Tak Menerima Sepeserpun, Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016 Minta Pemkot Harus Tanggung Jawab
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kuasa hukum salah satu tersangka kasus korupsi Jasmas 2016 Binti Rochmah, Sudiman Sidabukke membantah kliennya disebut menerima fee dari kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
Sudiman Sudabykke juga mengaku heran dengan penyidik yang menetapkan Binti Rochmah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016 tersebut.
Sebab, Binti Rochmah, menurutnya tidak menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Surabaya untuk berbuat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
"Selama yang saya ketahui, Binti sama sekali tidak menerima uang sepeser pun," ujar Sudiman, Sabtu, (21/9/2019).
Justru dia berdalih, bahwa Pemkot Surabaya yang mestinya bertanggung jawab.
"Kualitas barangnya tidak sesuai dengan yang dinyatakan di proposal. Mestinya Pemkot Surabaya terlibat, karena mereka yang menyalurkan dan mengevaluasi barang itu," tegas Sudiman Sidabukke.
Para tersangka ini dinyatakan telah bersekongkol dengan pengusaha Agus Setiawan Jong untuk memark-up dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar.
Mereka diyakini telah berperan aktif dalam pengajuan dana hibah Jasmas 2016 senilai Rp 12,5 miliar tersebut.
Mereka tidak sekadar mengetahui dugaan korupsi tersebut, melainkan juga merekomendasikan ketua RT/RW yang akan mengajukan proposal harus melalui Agus Jong.
Dari praktik itu, para anggota dewan ini diduga menerima fee 15 persen dari terpidana Agus Jong.
Fee itu diberikan untuk setiap proposal yang disetujui Pemkot Surabaya lalu dicairkan.
Kasusnya Terus Didalami
Sementara itu, Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.
Mereka adalah Dini Rijanti, Binti Rochmah serta Syaiful Aidi dan anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati.
Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar itu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dimaz Atmadi, keempat tersangka ini bersaksi untuk dua tersangka lainnya.
"Keempatnya kami periksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yaitu D dan S untuk melengkapi berkas," ujarnya, Sabtu, (21/9/2019).
Dimaz menambahkan pihaknya hanya menanyakan perihal prosedur pengajuan hingga pencairan dana.
Selain itu saat ditanya terkait fee yang diterima, Dimaz mengaku hal itu telah masuk materi penyidikan.
Sementara itu,Yusuf Eko Nahuddin, pengacara Ratih, Dini dan Syaiful menyatakan, kliennya hanya ditanyai penyidik soal mekanisme Jasmas.
Dia membantah bahwa ada materi pertanyaan terkait berapa fee yang diterima tersangka dari pengurusan Jasmas.
"Tidak ada yang ditanya fee karena mereka sama-sama tidak tahu. Tidak ada sama sekali yang menguatkan tuduhan jaksa. Mereka justru tidak melakukan apa-apa," ungkap Yusuf.